Oktober 15, 2025 3:28 am
WhatsApp Image 2025-08-16 at 15.40.38

Batam | Aktivitas pengerukan menggunakan alat berat di kawasan hutan mangrove Bukit Tengkorak dan hutan lindung Nilai Tambak, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, menuai sorotan tajam dari kalangan pemerhati lingkungan. Sejumlah bagian hutan mangrove dilaporkan rusak, menimbulkan kekhawatiran atas dampak ekologis yang lebih luas.

Padahal, hutan mangrove dikenal memiliki fungsi vital sebagai benteng alami pesisir, penyangga ekosistem laut, serta habitat penting bagi berbagai jenis biota. Kerusakan pada kawasan ini dikhawatirkan mempercepat laju abrasi, mengurangi keanekaragaman hayati, bahkan mengancam kehidupan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup pada sumber daya laut.

Menanggapi situasi tersebut, LSM Maung menegaskan akan segera melayangkan surat resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup serta instansi terkait. Mereka mendesak adanya investigasi menyeluruh dan langkah hukum tegas terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas pengerusakan kawasan konservasi tersebut.

“Ini bukan sekadar isu ekologis, melainkan soal keberlanjutan hidup masyarakat pesisir. Jika kerusakan dibiarkan, kita akan menghadapi ancaman serius berupa bencana ekologis di masa depan,” ujar perwakilan LSM Maung, Sabtu (16/8/2025).

Kerusakan kawasan lindung tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,

UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta regulasi turunan seperti PP No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Mangrove.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hingga aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas perusakan dan menyelamatkan ekosistem mangrove Batam. (Fh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *