Maret 10, 2026 2:09 am
WhatsApp Image 2025-01-15 at 17.21.25

Tebing Tinggi- Genews Tv

Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) mengungkapkan ketidakpuasan mereka terhadap penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas di Jalan Gatot Subroto Pabatu, Tebing Tinggi. Kasus ini, yang melibatkan anggaran sebesar Rp 3,8 miliar, diduga menyimpan banyak kejanggalan. Salah satunya adalah pavingblock yang dibangun dengan menggunakan anggaran tersebut, yang kini sudah anjlok. Kejadian ini turut disertakan AMAK dalam laporan dugaan malpraktik (Dumas) yang mereka ajukan, lengkap dengan dokumentasi gambar yang memperlihatkan kerusakan tersebut.

AMAK menilai bahwa meskipun kasus ini sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), masih banyak temuan baru yang menunjukkan potensi tindak pidana korupsi. Salah satu yang menjadi sorotan adalah kualitas bangunan puskesmas yang sudah mulai rusak meskipun usianya belum mencapai tiga tahun. Pihak AMAK mengingatkan bahwa perbaikan terhadap kerugian negara senilai Rp 7 juta, yang telah dibayarkan, tidak cukup untuk menghentikan proses penyelidikan lebih lanjut, terutama dengan adanya bukti baru yang mereka temukan.

“Seharusnya, setiap laporan Dumas dan temuan baru tetap mendapat perhatian serius dari Kejaksaan. Pemeriksaan BPK bukanlah alasan untuk menutup kasus ini tanpa penyelidikan lebih lanjut. Kami meminta Kejaksaan untuk bertindak transparan dan tegas dalam menangani kasus ini,” tegas salah satu perwakilan AMAK.

Beberapa hari lalu, AMAK mengirimkan surat audiensi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi untuk bertemu langsung dan mendiskusikan kasus ini. Pada Rabu, 15 Januari 2025, AMAK dipanggil ke kantor Kejari Tebing Tinggi pukul 11.00 WIB. Namun, mereka hanya bertemu dengan beberapa jaksa yang menangani kasus tersebut karena Kepala Kejari dan Kepala Seksi Intelijen sedang mengikuti rapat kerja nasional (Rakernas) di Jakarta, seperti yang disampaikan oleh salah satu jaksa.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Kejaksaan menyatakan bahwa laporan Dumas terkait dua puskesmas tersebut telah ditutup karena sudah diperiksa oleh BPK, dan kerugian negara senilai Rp 7 juta telah dibayarkan. Namun, AMAK merasa bahwa penutupan kasus tersebut tidak dapat diterima begitu saja.

Merasa tidak puas dengan keputusan tersebut, AMAK berencana untuk melanjutkan laporan Dumas ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) agar kasus ini mendapatkan perhatian lebih serius dan langkah-langkah hukum yang tepat. Mereka juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran publik agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“AMAK akan terus memperjuangkan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara. Kami tidak akan berhenti sampai pihak yang bertanggung jawab diusut secara tuntas,” tambah perwakilan AMAK.

Dengan langkah ini, AMAK berharap Kejaksaan dapat lebih proaktif dalam menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dan memastikan proyek-proyek yang menggunakan dana publik diawasi dengan ketat agar tidak merugikan masyarakat.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *