September 4, 2025 2:36 am
12

Tebing Tinggi, 15 Januari 2025

Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) mengungkapkan ketidakpuasannya atas keputusan Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi yang menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas di Jalan Gatot Subroto, Pabatu, Tebing Tinggi. Nilai proyek tersebut mencapai Rp 3,8 miliar.

Menurut Kejaksaan, Aduan masyarakat tersebut dihentikan dengan alasan sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, AMAK mempertanyakan bagaimana bisa dumas yang disampaikan ke kantor kejaksaan negri kota tebing tinggi di hentikan karena hanyakarena telah di periksa BPK? Tindakan ini tentunya sangat merugikan masyarakat kota tebing tinggi yang merindukan kota tebing tinggi bebas dari korupasi.

AMAK juga mempertanyakan pemeriksaan yang BPK dilakukan, apakah setelah AMAK menemukan kejanggalan dan melaporkan dugaan korupsi atau sebelumnya. Tampak Jelas kekecewaan Amak yang dilihat oleh awak media ”Kami kecewa dengan kinerja Kejaksaan Tebing Tinggi yang seolah ingin mempeti-eskan kasus ini,” kata Yanof, Koordinator AMAK. “Kami melihat banyak kejanggalan dan keanehan yang kami temukan ketika melakukan insvestigasi kelapangan, dan pengolahan data yang telah disampaikan pada kejaksaan Namun sepertinya Pihak Kejaksaan memandang sebelah mata atas temuan temuan yang kami temukan

AMAK meminta Kejaksaan Agung (Kejagung), Jamwas, serta Kejatisu untuk turun menindaklanjuti kasus tersebut. Mereka juga akan melanjutkan kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *