Agustus 31, 2025 6:06 am
IMG-20230426-WA0038

PASAMAN (SUMBAR)—Genews tv.id
Pada tanggal 18/04/2023 telah dilakukan mediasi antara nenek Haswati (korban penganiayaan) didampingi anak kandung nya (Misra Wardani) dengan Renni Repita (pelaku penganiayaan), namun tidak mendapatkan keputusan yang bisa menyejuk kan hati nenek Haswati. Karena tidak ada kata sepakat antara kedua pihak, Kanit Reskrim Polsek 2 Koto menyarankan untuk melakukan musyawarah di Nagari melalui mamak waris.

” Saat mediasi di Polsek 2 koto Yusharli dan Boy lasater sedikit melakukan pembelaan terhadap pelaku dan tersinggung atas laporan yang di buat oleh ibu saya karena ibu saya tidak memberi tahu Yusharli selaku mamak waris, sebelum melaporkan ke Polsek 2 koto, dan Yusharli selaku mamak waris katanya akan memberikan sanksi kepada ibu saya karena membuat laporan ke Polisi, namun apa sanksi nya saya juga tidak tahu ” ucap Misra Wardani.

Yusharli selaku mamak waris dan boy lasater menjanjikan akan memusyawarahkan selambat lambatnya pada 22/04/2023 setelah salah satu Abang/ paman kandung dari Renni Repita datang.

Pada tangghal 18/04/2023, Yophannus datang kekampung dan singgah di Polsek 2 koto serta menyatakan bahwa Renni Repita ada gangguan jiwa, yang disampaikan Aiptu Sitanggang Polsek 2 koto kepada Misra Wardani anak kandung nenek Haswati
kedatangan Yophannus ini ke kampung juga tidak singgah ke rumah ibu saya ” lanjut Misra Wardani.

Pada tanggal 22/04/2023 ( Depridi ) selaku Abang kandung Renni Repita datang ke rumah ibu saya dan meminta maaf secara pribadi serta menyampaikan berani berbuat berani bertanggung jawab namun tidak ada menanyakan tentang perobatan ibu saya dan tidak di dampingi oleh mamak waris Yusharli dan boy lasater seperti yang di janjikan di Polsek 2 koto pada tanggal 18/04/2023 ” sambung anak nenek Haswati.

Hari Selasa tanggal 25/04/2023 Yophannus datang kerumah ibu saya untuk menyatakan perdamaian tapi tidak membawa pelaku dan juga mamak waris dan Boy lasater dan juga tidak menayakan masalah biaya pengobatan ibu saya

Nenek Haswati menyampaikan kepada paman Renni repita a/n Yophannus yang juga seorang PNS di kantor Depag lubuk Sikaping Pasaman akan meminta perlindungan hukum di Polsek 2 koto Pasaman

Misra Wardani menyampaikan kekecewaannya terhadap mamak waris Yusharli yang berprofesi sebagai guru dan Boy Lasater yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah di SD Negeri Barilas Hilir untuk memediasi kedua belah pihak, namun pada kenyataan nya mereka lebih cenderung membela pelaku penganiayaan.

Jika memang pelaku ada gangguan jiwa, apa bukti yang bisa di tunjuk kan mereka kepada kami, setahu kami pelaku selama ini baik baik saja. Jika musyawarah keluarga tidak berhasil, maka kami serah kan sepenuh nya permasalahan ini kepada pihak Penegak Hukum yakni Kepolisian, biar pihak Kepolisian yang menentukan apakah benar pelaku ini mengidap gangguan jiwa, Jika benar gangguan jiwa seperti apa, tolong jelaskan dan buktikan, jangan hanya omongan yang diberikan ” lanjut Misra.

Misra Wardani anak kandung nenek Haswati menduga yang menyatakan Renni Repita ada gangguan jiwa adalah Perbutan dan usaha menghalangi proses hukum dan meminta Polsek 2 koto menegakkan hukum yang seadil-adilnya, jika pada tingkat Polsek tidak bisa memberikan keadilan masih ada lagi Polres bahkan bila perlu akan kami tingkatkan kepada Polda ” tutup Misra Wardani.

f.a—genews tv.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *