September 3, 2025 8:56 am
1

Ika Claudia

Gregorius Ronald Tannur adalah anak dari Edward Tannur yang merupakan anggota DPR RI dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Edward Tannur adalah seorang pria berusia 61 tahun yang memiliki tiga anak dari pernikahannya dengan Meirizka Widjaja. Menurut informasi dari situs resmi DPR RI, dia meraih gelar S1 Hukum dari Universitas PGRI, Kupang. Selain itu, dia telah memegang posisi sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT sejak tahun 2006. Sebelum menjabat sebagai Ketua DPC PKB, dia juga pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara dari tahun 2004 hingga 2009.

Gregorius Ronald Tannur atau yang sering di sebut Ronald adalah tersangka dari penganiayaan pacar nya sendiri. Pada tanggal 3 oktober 2023, Ronald dan pacar nya DSA pergi makan didaerah G-Walk, Cintaland, Surabaya. Malam nya mereka berdua pergi untuk karokean bersama. Dan pada tanggal 4 Oktober dini hari mereka dikabarkan berantam setelah pulang dari tempat karaoke. Ronald menganiaya DSA pacarnya dengan dimulai dengan menendang, memukul kepala DSA pakai botol miras hingga melindas DSA pakai mobil hingga korban terseret  sejauh 5 meter. Tak menghentikan aksinya Ronald bahkan merekam DSA yang sudah terkapar setelah dianiaya oleh nya. Sempat dibawa ke apartemen, Ronald lalu   membawanya kerumah sakit tapi sayangnya DSA meninggal dunia sekitar 30 menit tiba di rumah sakit .

Menurut pengacara keluaraga DSA Dimas Yemahura Al Farauq, Ronald sempat membuat laporan palsu ke polisi untuk menutupi kejadian ini. Menurut dimas, DSA adalah Ibu Tunggal yang menafkahi anaknya. Polrestabes Surabaya Jawa Timur menetapkan Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangaka penganiayaan yang menyebabkan kejadian kematian ini.

Tapi menurut Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel seharusnya Polrestabes Surabaya mempertimbangkan penerapan pasal pembunuhan (Pasal 338 KUHP) untuk tersangka  Ronald karena menurutnya, perbutan yang di lakukan Ronald kepada tersangka sangat bengis dan juga perlu diselidiki lebih lanjut ada atau tidaknya control diri dari Ronald. Awalnya Polisi memberikan pasal 351 ayat 3 KUHP atau pasal 359 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian hukuman maksimal nya sih 12 tahun penjara namun pihak polisi menemukan banyak fakta dari rekontruksi kasus tersebut. Dari 41 adegan yang di peragakan polisi menemukan upaya pembunuhan sejak dari dalam lift mall hingga akhirnya korban dilindas mobil tersangka dan terseret sejauh 5 meter. Akhirnya penyidik mengganti pasal sebelumnya tentang penganiayaan menjadi pasal 338 KUHP tentang kasus pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara .

Setelah Ronald jadi tersangka, Bapaknya yaitu Edward Tannur dinonaktifkan jabatannya dari DPR dan PKB. Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid mengatakan tindakan tersebut dilakukan agar Edward bisa fokus kepada penyelesaian masalah penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya tersebut. Kini  Edward Tannur sudah melakukan permohonan maaf kepada media yang mengatakan “  Saya sangat berbela sungkawa menyesal atas perbuatan si Ronald, anak saya karena kejadian ini tidak kita semua harapkan dan saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya dan penyesalan yang mendalam atas meninggalnya Almarhumah saudari kita DSA. Sebenarnya kami sebagai orang tua tidak pernah mengajarkan kepada anak kami untuk berbuat hal-hal yang diluar kemanusiaan  atau diluar kebiasaan dia untuk mencederai orang lain. Umurnya sudah 31 tahun jadi saya pikir, apa yang dilakukan, dia harus bisa mempertanggung jawabkan baik di mata hukum, baik dalam proses hukum, maupun di mata Tuhan di akhirat nanti.’’ Anaknya melakukan penganiayaan Bapaknya pun ikut kena sanksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *