
Tebing Tinggi – Genewstv.id
Lagi, personil SatResNarkobaPolres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang pria diduga Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu, Paik alias pai (37) warga Dusun II Asrama Pekan Bandar Khalipah Desa Pekan Bandar Khalipah Kec. Bandar Khalipah Kab. Serdang Bedagai, pada Selasa, (29/11/2022) pukul 14.00 WIB

Tersangka ditangkap di Dusun I Cemara Desa Pekan Bandar Khalipah Kec. Bandar Khalipah Kab. Serdang Bedagai tepatnya dirumahnya dengan barang bukti 1 (satu) paket plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 0,15 gram dan berat bersih (Netto) 0,04 gram, 1 (satu) buah pipet runcing, 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah bekas kotak rokok merk Dji Sam Soe warna hitam, 1 (satu) unit handphone Android merk Oppo dan Uang tunai sebesar Rp. 370.000,- (Tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Ketika diintrogasi pelaku mengaku bahwa benar barang haram tersebut miliknya.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke polres tebing tinggi guna melakukan proses lebih lanjut
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Yo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(HeHa)