September 13, 2025 3:56 pm
6

DELI SERDANG – PERCUT SEI TUAN – GENEWS TV.ID

Salah satu gudang yang diduga tempat daur ulang botol oli bekas di Jatirejo,Desa Sampali,Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang,Sumatera Utara
bebas beroperasi, Sabtu (13/9/2025).

Informasi yang diterima oleh awak media dari warga sekitar, gudang tersebut diduga tempat pembuatan botol oli ilegal. Botol oli yang diolah itu diduga bermacam merek dan dijual kembali ke tempat biasa yang sudah jadi langganan.

Aktivitas digudang ini kuat dugaan melakukan kegiatan ilegal, dan alangkah terkejutnya bangunan gudang tersebut berdiri dilahan HGU milik PTPN Regional 1 dan tidak memiliki izin.

“Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya, kepada tim awak media dilapangan menyebutkan, bahwa gudang tersebut gerbang nya tertutup rapat seolah-olah tidak ada aktivitas didalamnya”, ujar Warga kepada tim investigasi awak media.

Tim awak media, mendapatkan informasi bahwa, didalam gudang tersebut diduga terdapat botol oli dari berbagai merek yang sudah dikemas didalam karton-karton, selain itu banyak nya tutup botol oli baru, stiker, merk, serta segel yang kesemuanya baru.

Dari informasi yang didapat, gudang botol oli tersebut milik bermata sipit berinisial A.

Gudang tersebut disinyalir secara sembarangan mendaur ulang botol oli bekas menjadi baru dengan bermacam merek.

Proses pengolahan yang dilakukan tanpa izin lingkungan, tanpa mengikuti prosedur standar, dan tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat sekitar, merupakan pelanggaran serius.

Menurut Pasal 104, pengolahan limbah B3 tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Ini bukan sekedar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana lingkungan yang berpotensi membahayakan kesehatan manusia dan merusak ekosistem.

Sebagaimana diketahui pengelolaan botol oli bekas yang benar membutuhkan berbagai izin, termasuk izin usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta izin penyimpanan dan pengolahan dari pemerintah pusat atau daerah. Wadah penampung juga harus memenuhi standar keamanan, yaitu tertutup rapat, tidak bocor, dan terhindar dari kontaminasi bahan berbahaya lainnya. Namun, semua aturan tersebut terabaikan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: sampai kapan aktivitas ilegal ini dibiarkan ?. Di manakah peran pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mencegah dan menindak tegas pelanggaran seperti ini?.

Membiarkan pelanggaran ini berlanjut sama saja dengan menanam bom waktu bagi lingkungan dan generasi mendatang. Aparat berwenang perlu bertindak tegas, bukan hanya menutup mata terhadap ancaman nyata yang ditimbulkan oleh gudang pembuatan botol oli bekas diduga ilegal ini. Tindakan tegas dan segera diperlukan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Masyarakat meminta kepada pihak kepolisian dan instansi terkait agar menindak gudang oli bekas yang diduga ilegal dan tidak memiliki izin tersebut .

Reporter: Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *