
Medan Marelan_Diduga bangunan ruko bebas berdiri tanpa plang IMB/PBG di Marelan Raya Pasar 3 Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, berdiri Koko, dan sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari instansi terkait.
Bangunan mewah yang berdiri tersebut, terlihat seperti bangunan rumah toko (ruko) itu berjumlah sebanyak dua pintu, lantai 3, Tepatnya sebelum SPBU pasar 3 Marelan, diketahui milik RM Ridho.
Dugaan tersebut mencuat usai seorang warga menyampaikan hal diketahuinya tentang bangunan tersebut kepada wartawan pada Rabu (27/9/2023).
Seorang warga yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan bangunan mewah yang berdiri itu diketahuinya baru sebulan lebih,“ Aku baru tau sebulan ini. Bang, lihatlah bangunan mewah yang terbangun itu. Aku pun heran juga Bang kenapa bisa berdiri bangunan tanpa PBG ” Katanya.
Lanjutnya, Warga menyebutkan di lokasi bangunan itu sering dilewatinya saat pergi dan mengantar anaknya sekolah,” Bang tanya langsung aja ke pihak pemilik, Kelurahan dan Kecamatan terkait izinnya. Setahu aku setiap bangunan berdiri biasanya ada plang IMB/PBG ” Ucapnya.
Jika dugaan tersebut benar adanya tentu sangat bertolak belakang dengan instruksi Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution.
Bobby menekankan kepada jajaran agar masyarakat patuh akan Persetujuan Bangun Gedung (PBG) sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Untuk diketahui, Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kini namanya diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sementara Lurah Rengas Pulau Catur saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya mengatakan kalau bangunan itu sudah kami suratin bang, memang ngak ada ijinnya bang ” Katanya, melalui WhatsAppnya Rabu (27/09/2023). (Git).