Medan — Genewstv.id
Meskipun telah disurati Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Medan, Ir. Endar Sutan Lubis, M,Si, kepada Kepala Satpol PP Kota Medan pada tanggal 10 Maret 2023 yang lalu tentang bangunan pagar tempat penyimpanan Truck Container milik berinisial (A), yang mana telah dikenakan sanksi administratif dan diminta dilakukan tindak lanjut.

Namun sejauh ini belum juga ada tindakan tegas dari Kepala Satpol PP Kota Medan untuk dilakukan pembongkaran bangunan pagar tempat penyimpanan Truck Container milik berinisial (A) tersebut, yang tidak memiliki SIMB sesuai dengan Undang Undang nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan

Menurut keterangan yang dikutip dari pemberitaan sebelumnya dari pihak Trantib Kecamatan Medan Labuhan, Iwan, Senin (8/5/23), mengatakan, “bahwa surat tersebut dilayangkan Kadis Perkim Kota Medan berdasarkan adanya surat peringatan pertama, yakni pada tanggal 10 Februari 2023, peringatan yang kedua pada tanggal 21 Februari 2023, dan yang ketiga pada tanggal 2 Maret 2023j kepada pemilik bangunan tersebut yang berinisial (A), agar untuk segera ditindak lanjuti oleh Kepala Satpol PP Kota Medan,”ucapnya
“Dalam surat peringatan pertama, kedua dan yang ketiga, Kadis Perkim Kota Medan menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan kami dilokasi bangunan milik (A). Bahwa dalam rangka penegakan Undang Undang nomor 28 tahun 2002, tentang bangunan, Undang Undang nomor 21 tahun 2021, tentang penyelenggaraan penataan ruang dan Undang Undang nomor 26 tahun 2007, tentang penataan tata ruang
“Maka diminta kepada pemilik bangunan berinisial (A) untuk menghentikan pelaksanaan kegiatan pendirian bangunan dan membongkar sendiri bangunannya dalam tenggang waktu 7X24 jam.Apa bila pemilik bangunan tidak membongkar bangunan tersebut, maka akan dilakukan tindakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,”sebut Iwan
Berdasarkan surat yang dilayangkan oleh Kadis Perkim Kota Medan tersebut, bahwa dinilai kinerja Kepala Satpol PP Kota Medan dan jajarannya lemah untuk melakukan tindakan tegas atas bangunan pagar tempat penyimpanan Truck Container milik berinisial (A) tanpa SIMB, meskipun jelas jelas telah dikenakan sanksi administratif dalam rangka penegakan Undang Undang nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan
Pasalnya hingga kini pembangunan pagar tempat penyimpanan Truck Container milik berinisial (A) masih terus berjalan mulus tanpa ada tindakan tegas dari pihak Satpol PP Kota Medan.Otomatis hal ini dapat merugikan Pemerintah daerah sesuai
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.23 Feb 2023
Ditempat terpisah, kepada wartawan warga menyebutkan, bahwa sebelumnya pihak Satpol PP Kota Medan pernah datang kelokasi bangunan pagar tempat penyimpanan Truck Container tersebut. “Pernah mereka datang bang survei, mungkin masalah SIMB yang tidak ada.”Tapi anehnya kok tidak ada tindakan tegas tentang bangunan tersebut.”Lantas apa tujuan mereka datang kelokasi bangunan pagar tempat penyimpanan Truck Container tersebut,”katanya, heran
Saat dikonfirmasi wartawan melalui nomor WhatsApp tentang bangunan pagar tempat penyimpanan Truck Container tersebut, dengan pihak Trantib Kecamatan Medan Labuhan, Panca, mengatakan, “bahwa aktivitas bangunan pagar tempat penyimpanan Truck Container itu masih terus berjalan
“Mereka masih bekerja Bang, Pagar sudah cantik di cet.”Kemari aja abg melihat, katanya kepada wartawan, Jum’at (19/5/23)
“Apa belum ada tindakan tegas dari pihak Satpol PP Kota Medan tentang bangunan tersebut, tanya wartawan lagi, “enggak ngertilah kita Bang..”Bingung kita Bang…! Nanti kalau Satpol PP Kota Medan turun kelokasi, saya kabarin abang,”sebutnya
(To)