Juli 7, 2025 6:05 am
6

Medan- Sidang PK (Peninjauan Kembali) Memasuki babak akhir dan menunggu Putusan dari Hakim. Setelah 6 (enam) kali disidangkan semua Bukti atau Novum Baru sudah di serahkan Tim Pengacara Bapak Kennedy Manurung ke Hakim PK, disaksikan Pihak Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan.

Seperti Bukti surat Kematian Pelapor Pertama dari Lurah Helvetia kec. Medan Helvetia an Alfonso Hutapea dan Surat Kematian Penerima Kuasa Irwan, SE. Dari Lurah Sitirejo 3 kec. Medan Amplas

Dan Bukti Bangunan Ruko yg sudah terlantar Puluhan Tahun acuannya UU Agraria tentang Menguasai Tanah yg terlantar. Dan kejanggalan nya saksi pelapor Pertama dan Kedua tidak pernah bertemu dengan Bapak Kennedy Manurung di lokasi ruko, kantor Polisi, Kejaksaan maupun di Persidangan Pengadilan Negeri Medan. Dan mereka tidak Pernah bisa dihadirkan oleh Penegak Hukum maupun Hakim Pengadilan Negeri Medan untuk di dengarkan kesaksiannya.

Masyarakat memohon dan mendoakan agar Hakim Memutuskan bahwa bapak Kennedy Manurung tidak bersalah dan segera di bebaskan dari Rumah Tahanan kelas llB Balige saat ini. Ujar Tokoh Masyarakat Sumatera Utara Bapak Dr. Drs. RE Nainggolan MM.

( Verynikson Butar Butar )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *