Januari 27, 2026 3:05 am
8

Palangka Raya- Dalam rangka implementasi dan tantangan Keberlakuan KUHP dalam Sistem Hukum Pidana Sosial, Bapas Palangka Raya mengikuti Sosialisasi KUHP Nasional Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 secara  virtual, diikuti oleh jajaran pejabat, Pembimbing Kemasyarakatan dan peserta pemagangan pada Senin, 26/01/2026.

Bertindak sebagai Moderator, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia, Hendra K. Putra. Dalam kegiatan tersebut disampaikan mengenai Implementasi dan Tantangan Keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Nomor 1 Tahun 2023 dalam Sistem Hukum Pidana Nasional. 

Berdasarkan hasil sosialisasi tersebut, dalam kebaruan KUHP Nasional tidak ada lagi kategori “kejahatan” dan “pelanggaran”, terdapat ketentuan tentang kurang mampu bertanggung jawab selain tidak mampu bertanggung jawab, perumusan tujuan pemidanaan dan pedoman penjatuhan pidana, serta perumusan pertanggung jawaban pidana korporasi.

Kepala Bapas Palangka Raya, Theo Adrianus menyampaikan bahwa dengan penerapan KUHP Nasional yang baru, diharapkan Pembimbing Kemasyarakatan dapat segera menyesuaikan diri dengan peraturan yang baru.

“Melalui KUHP Nasional Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, kita berfokus pada keadilan restoratif dan pidana alternatif, menempatkan Bapas sebagai garda terdepan, karena Bapas berperan penting dalam pengawasan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan”, ujar Theo.

Kitab Undang-Hukum Pidana yang lama tidak memberikan pedoman nilai bagi hakim dalam proses penjatuhan pidana. Pemidanaan yang digunakan pada KUHP lama cenderung mekanis dan legalistik, serta muncul disparitas dan disproporsionalitas putusan yang sulit dipertanggung jawabkan secara moral dan konstitusional.

(Gito)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *