
Palangka Raya- Sebagai akses dalam memberikan pelayanan publik yang lebih mudah diakses dan terpadu bagi masyarakat, khususnya klien pemasyarakatan, Bapas Palangka Raya tetap membuka layanan tatap muka pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setiap hari kerja. Selasa, (01/07/2025)
Tujuannya kegiatan pelayanan ini adalah untuk mempermudah dan mendekatkan klien serta mendapatkan akses layanan yang lebih optimal. Layanan tatap muka untuk klien wajib lapor serta pengisian survei Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), layanan PTSP juga melayani registrasi penerimaan klien pemasyarakatan yang menjalani proses reintegrasi sosial untuk kemudian diinput di Sistem Database Pemasyarakatan.
Kepala Bapas Palangka Raya, Theo Adrianus menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik.
“Kami berupaya agar seluruh layanan Bapas Palangka Raya tidak hanya mudah diakses, tetapi juga humanis, akuntabel, dan transparan. PTSP menjadi wujud nyata dari semangat kami untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat secara langsung,” ujar Theo.
Kegiatan pelayanan hari ini diawasi oleh Kepala Sub Seksi Registrasi, Fitrie Marlianti. Petugas PTSP dan Petugas Registrasi SDP wajib siaga dalam melaksanakan pelayanan piket.
Sesuai prinsip pelayanan publik bahwa pemberian pelayanan kepada penerima layanan harus diselenggarakan secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana. (Gito)