
Batam — Genewstv.id
penambang liar membuat Kerusakan Lingkungan hidup di kebun sayur, kelurahan batu besar , kota Batam, akibat ulah oknum- oknun yang tidak bertanggung jawab, demi mencari keuntungan Pribadi, Februari 2023

Tambang pasir saat ini kian menjamur, mirisnya pemain dalam industri tambang pasir ini yaitu pelaku ilegal yang belum mengantongi izin resmi dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat di sekitar penambangan pasir dan lingkungan adalah korban pertama yang akan merasakan dampak dari penambangan pasir ilegal.
Terdapat sejumlah kasus tambang pasir ilegal di berbagai daerah di kecamatan Nongsa, di mana kasus tambang pasir liar sudah terjadi sejak dahulu, di kelurahan sambau &
batu besar, Kecamatan Nongsa, Kepulauan Riau yang mengalami kerusakan akibat tambang pasir liar, hampir ada tiga titik galian pasir yang selama ini beroperasi di kelurahan batu besar, tak memiliki izin alias ilegal.
Fakta ini sangat disayangkan dikarenakan pelaku industri tambang pasir ilegal masih bisa leluasa bergerak, Lantas bagaimana sebenarnya sistem regulasi cucian tambang pasir?
Tidak hanya itu, di lokasi pencucian pasir terlihat plang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang bertuliskan Izin Usaha Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKM) Kelompok Wisata Mangrove, serta plang merah logo BP Batam, yang tertulis pasal dan larangan.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa ia sangat menyangkan pemerintah dalam hal ini KLHK yang telah memberikan izin pengelolaan hutan mangrove kepada orang yang salah.
Ricky Genewstv