
DELI SERDANG – Genewstv.id
Peristiwa tersebut tepatnya terjadi di Perumahan Galinda, Linkungan VI, Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (17/8/2023), pukul 00.30 WIB.
Beruntung personel Reskrim Polsek Galang bergerak cepat,mengamankan pelaku yang dihakimi masa. Begal mobil ini bernama Juliandri Aprizal Manullang (32), warga Jalan Pertahanan, Kampung Banten, Dusun I, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Apesnya, pelaku melakukan aksinya merampok mobil Avanza Warna Hitam BK 1163 DN milik Hendrik Josua Napitupulu (32), sopir taxi online, warga Gang Karya, Linkungan VI, Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, pelaku berjumlah empat orang Tapi yang ditangkap dan digebuki massa hingga nyaris babak belur hanyalah dia sendiri, sedangkan temannya berhasil kabur.
Kapolsek Galang, AKP Hendri David Simanjuntak yang dikonfirmasi siang harinya, membenarkan adanya kejadian tersebut. “Sudah kita limpahkan ke Polresta Deli Serdang,” ucap Hendri David Simanjuntak.
Dari data yang diperoleh, perampokan yang terjadi berawal ketika korban yang tengah mangkal menunggu orderan di Jalan Sudirman, Lubuk Pakam, Rabu (16/8/2023) sekira pukul 23.40 WIB.
Kemudian ada chetingan masuk di handphone korban, dengan akun Muhammad memesan taxi online miliknya di titik tunggu RS Medistra Lubuk Pakam, dan selanjutnya korban menuju tempat lokasi tersebut.
Setibanya di lokasi, korban bertemu tiga orang. Dua di antaranya naik di kursi tengah, dan satu lagi di kursi sebelah sopir. Tujuannya ke arah Galang.
Selanjutnya korban dan ketiga pelaku bergerak menuju Kota Galang, sesampainya di sana, tepatnya di Perumahan Galinda, ternyata ada satu unit mobil yang dikemudikan seseorang pelaku lainnya mengikuti dari belakang dari titik awal di RS Medistra Lubuk Pakam.
Kemudian, ketiga pelaku mengarahkan ke ujung jalan yang merupakan tempat sepi. Selanjutnya, pelaku yang duduk di belakang menodongkan senjata api yang belakangan diketahui merupakan jenis soft gun ke kepala korban sambil mengatakan, “Stop…Berhenti disini ! Turun kau, Cepat..!”
Menyadari telah menjadi korban perampokan, secara refleks korban langsung menangkap senjata yang ditodongkan ke kepalanya sambil membuka pintu dan melompat turun.
Setelah korban turun, pelaku yang duduk di samping kursi sopir langsung berpindah kursi mengambil kendali mobil. Takut mobilnya akan dibawa kabur, korban memutarkan stir mobilnya hingga masuk ke dalam parit.
Kemudian korban berteriak minta tolong kepada warga sambil berteriak,”Tolong,rampok..rampok…!!
Teriakan korban mengundang perhatian warga,yang tanpa dikomando langsung datang berhamburan.
Mengetahui kedatangan massa, dua pelaku melarikan diri dan satu pelaku lainnya yang mengendarai mobil. Sedangkan apes dialami Juliandri, dia ditangkap massa dan dihakimi hingga nyaris babak belur.
Beruntung personel Polsek Galang yang mendapat informasi peristiwa itu langsung meluncur ke tempat kejadian perkara, dan mengamankan korban yang sudah remuk redam dari amukan massa serta menyita barang bukti mobil korban dan senjata api soft gun milik pelaku.
Setelah dibawa ke polsek Galang dan dilakukan introgasi, Juliandri mengaku dia menjalankan aksinya bersama dua orang temannya, P dan G serta seorang lainnya yang tidak dikenalnya mengikuti dengan mobil.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 2 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 12 tahun. Sedangkan untuk dua pelaku lain dan seseorang belum diketahui identitasnya yang mengendarai mobil diduga komplotan masih dalam pengejaran.
(Permadi)