Agustus 30, 2025 1:44 pm
13

Bekasi- Seorang pria yang bekerja sebagai kuli bangunan di Bekasi, berinisial EH, telah melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak kandungnya secara berulang. Salah satu korban, yang kini berusia 20 tahun, telah menjadi sasaran sejak 2016.
“Korban ada dua, yang pertama berusia 20 tahun, tindakan ini terjadi sejak 2016 hingga 2025,” ungkap Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Mustofa, dalam konferensi pers pada Selasa, 8 April 2025. Sedangkan korban kedua, yang berusia 10 tahun, menjadi korban sejak 2023.

Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya. Korban mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut pertama kali terjadi setelah ia pulang sekolah dan rumah dalam keadaan kosong. Meskipun korban menolak, ia diancam oleh pelaku, yang membuat korban merasa takut dan akhirnya terpaksa mengikuti kehendaknya.

Pemerkosaan ini terjadi hampir setiap minggu. “Tersangka sering memaksa atau mengajak, dan jika korban menolak, ia mengancam untuk tidak memberi nafkah serta mengusir korban dari rumah,” kata Mustofa.

Selain ancaman, pelaku juga diduga sering memberikan uang sebesar Rp 50 ribu untuk menutupi perbuatannya. Akibat perbuatannya, EH kini dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Tersangka sudah kami tahan untuk proses lebih lanjut,” kata Mustofa.
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *