Juli 2, 2025 5:48 am
7

Siborongborong– Laporan pengaduan Kapten TNI Sodongoran Situmorang terhadap oknum RS yang juga berprofesi sebagai pengacara ke Polres Taput sudah lebih dari satu tahun yang lalu. Laporan ini terkait dugaan fitnah dan tuduhan palsu terhadap perwira TNI tersebut. Tuduhan itu menyatakan bahwa oknum TNI ini membekingi tambang galian C di Desa Hutaraja, Kecamatan Sipaholon, tepatnya di areal lokasi pembangunan Mess Akper Pemkab Taput.

Menurut informasi dari Riyo Manullang, yang menjadi saksi dalam kasus ini, kepada jurnalis Genews TV, ia membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut. “Laporan ini sekitar April tahun 2024, tapi sampai sekarang saya kurang tahu perkembangan proses selanjutnya. Padahal kesaksian dari saya sudah saya berikan,” ujarnya melalui sambungan seluler.

Begitu juga dengan Kapten Sodongoran Situmorang. Saat dikonfirmasi terkait laporannya melalui jaringan WhatsApp pada 16 Juni, beliau membalas, “Untuk info lebih lanjut, silakan Lae tanya ke pihak Polres Taput.”

Menindaklanjuti hal ini, jurnalis Genews TV mengonfirmasi Kasat Reskrim Taput, AKP Arifin Purba SH. Ia menyampaikan, “Perkembangan penanganan kasus ini, kami sudah mengirim SP2HP kepada pelapor,” dan mengarahkan jurnalis Genews TV untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada bagian Humas Polres.

Terkait hal ini, Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, menjelaskan melalui jaringan WhatsApp-nya pada 16 Juni, “Berkasnya sudah dikirim ke JPU, namun masih dikembalikan karena ada kekurangan yang harus dilengkapi. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas tersebut untuk dikirimkan kembali ke JPU.” (Hentas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *