
Medan-Dalam rangka Penandatanganan Perjanjian Kerjasama P4GN Antara BNNP SUMUT Dengan Beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat
pada TGL.10/1/2025
Dalam rangka untuk Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekusor Narkotika dan untuk mendukung serta mensukseskan Inpres no.2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN serta Instruksi Gubernur Sumatera Utara no.188.54/17/Inst/2021 tentang pelaksanaan P4GN.
BNN Provinsi Sumatera Utara bersama beberapa lembaga swadaya masyarakat melaksanakan penandatangan Perjanjian Kerjasama yang dilaksanakan di Kantor BNNP SUMUT tanggal 10 Januari 2025.,dimana Kegiatan yang dimulai pada pukul 09:00 wib tersebut dihadiri langsung oleh Kepala BNNP SUMUT (Brigjend Pol Drs Toga H.Panjaitan) ,
Kabid Pemberantasan BNNP SUMUT (KBP DR. Ali Machfud SIK, MIK),Kabag Umum BNNP SUMUT (Roy Fadly Hasibuan S.Sos),Kordinator Bidang P2M BNNP SUMUT (Soritua Sihombing MPd),
Kordinator Bidang Rehabilitasi BNNP SUMUT (dr. Suku Ginting M.Kes) dan Penyidik Madya BNNP SUMUT (KBP Joshua Tampubolon SH,MH) serta ketua dari masing masing LSM yaitu Komunitas Hijrah Badal Kandank (Tetezain Totary Rikumahu),DPC GANN Kota Medan (Syoukri Latief Pinem),DPD LPM Provinsi Sumatera Utara (Rolel Harahap),DPD Forum Bela Negara Kota Medan (Anjuando F. Naibaho, MBA) dan beberapa pengurus LSM.
Dimana Maksud dan tujuan penanda tanganan Perjanjian Kerjasama ini adalah sebagai landasan kerja sama serta menyamakan persepsi dan cara bertindak dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.pungkas nya,”.(Gito)