Serdang Bedagai, Sumatera Utara — Warga Desa Kayu Besar, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, dihebohkan oleh isu dugaan pemotongan dana bantuan pemerintah untuk petani dalam pengelolaan lahan sawah (uang jetor) sebesar Rp36.000 per rante.
Isu tersebut menyebutkan bahwa dana yang telah dicairkan hanya dibagikan sebesar Rp20.000 per rante oleh ketua kelompok tani (Gapoktan), sehingga menimbulkan dugaan adanya pemotongan dana bantuan.
Menanggapi hal itu, beberapa awak media bersama Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumut Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (GMAKSI), Darma Situmorang, melakukan konfirmasi ke Kantor Camat Bandar Khalipah, Bapak Chairul Vyatra, untuk memastikan kebenaran isu tersebut.
Camat Bandar Khalipah kemudian mengarahkan tim konfirmasi kepada petugas penyuluh pertanian lapangan (PPL) setempat, Bapak Julpan Amri Siregar, yang lebih memahami teknis penyaluran dana bantuan Gapoktan.

Dalam pertemuan yang turut dihadiri oleh Ketua Gapoktan Desa Kayu Besar, J. Sitinjak, serta beberapa anggota kelompok tani, Darma Situmorang mempertanyakan langsung isu dugaan pemotongan dana tersebut.
Bapak Julpan Amri Siregar menjelaskan bahwa tidak ada pemotongan dana bantuan. Menurutnya, dana sebesar Rp36.000 per rante tersebut memang baru dicairkan 70 persen atau sekitar Rp20.000 per rante, yang disalurkan kepada operator pengelola lahan (jetor). Sisanya sebesar Rp16.000 per rante akan diberikan setelah proses pencairan tahap berikutnya selesai.
Menanggapi penjelasan itu, Ketua DPD GMAKSI Sumut, Darma Situmorang, menyarankan agar pihak Gapoktan menyampaikan informasi terkait mekanisme pencairan dana tersebut kepada seluruh anggota kelompok tani. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan petani penerima bantuan. (Sinurat)