April 2, 2026 3:06 am
1

TEBING TINGGI | Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Hilir, jajaran Polres Tebing Tinggi, berhasil meringkus tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial HS di kawasan Deli Tua, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (1/4/2026).

Penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan warga bernama Junaidi yang kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX. Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Padang Hilir langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti di lapangan.

Petugas kemudian melacak pelarian HS hingga ke Kabupaten Deli Serdang. Tim Unit Reskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selain menangkap HS, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha NMAX milik korban yang dilaporkan hilang. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Padang Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus secara cepat ini menuai apresiasi dari pihak keluarga korban dan masyarakat setempat. Junaidi, perwakilan keluarga korban, menyampaikan rasa terima kasihnya atas kinerja kepolisian yang dinilai sigap dan profesional.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Tebing Tinggi, khususnya Bapak Kapolsek Padang Hilir dan jajaran Unit Reskrim, yang telah bekerja keras menangkap pelaku dan menemukan kembali sepeda motor kami,” ujar Junaidi.

Pihak kepolisian berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan, sekaligus meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat Tebing Tinggi.

Untuk mencegah tindak pidana serupa, kepolisian juga mengimbau warga agar senantiasa waspada terhadap keamanan kendaraan mereka. Sinergi dan sikap proaktif masyarakat dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan dinilai menjadi kunci penting dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Tebing Tinggi.

(DS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *