Agustus 10, 2025 8:03 am
3

Palangka Raya– Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Jumat (8/8/2025). Koordinas ini dilaksanakan guna membahas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Dalam pertemuan ini, disampaikan bahwa salah satu ketentuan penting dalam KUHP baru adalah penerapan pidana kerja sosial. Pelaksanaan ketentuan ini memerlukan keterlibatan aktif pemerintah daerah, baik dalam penyediaan lokasi, fasilitasi kegiatan, hingga pengawasan terhadap pelaksanaan pidana tersebut.

Thep juga membahas mekanisme teknis mulai dari penempatan Klien Pemasyarakatan, kegiatan pembinaan, hingga bentuk pengawasan selama menjalani pidana kerja sosial sehingga  pelaksanaannya dapat berjalan efektif dan memberi manfaat baik bagi Klien maupun masyarakat sekitar.

Selanjutnya, Theo menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan langkah awal penting untuk memastikan implementasi KUHP baru dapat berjalan optimal. “Pidana kerja sosial membutuhkan dukungan nyata dari pemerintah daerah serta keterlibatan masyarakat. Kami berharap melalui langkah awal ini, pelaksanaan pidana kerja sosial dapat memberikan manfaat rehabilitatif bagi pelanggar hukum sekaligus kontribusi positif bagi masyarakat,” ujarnya.

Melalui koordinasi ini, diharapkan dalam waktu dekat dapat terwujud perjanjian kerja sama antara Bapas Palangka Raya dan Pemerintah Kota Palangka Raya sebagai landasan hukum pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah kota.
(Gito)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *