Oktober 15, 2025 1:19 pm
3

Di duga Sebuah gudang Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit yang diduga ilegal bebas beroperasi kembali di Jalan Gas pasar 9 desa manunggal kecamatan labuhan Deli, Kab Deli serdang. selasa 30/7/2024

Aktivitas penyimpanan CPO ini diduga kuat mengolah kembali minyak CPO untuk didistribusikan kembali.

Informasi yang diperoleh awak media dilokasi, sebuah truk tangki terlihat masuk ke dalam lokasi gudang berpintu besi tersebut tepatnya di pasar 9 jalan GAS desa manunggal tampak seorang penjaga membuka pintu.

Terlihat jalan masuk ke dalam rusak parah akibat keluarnya masuk truk tangki CPO.

Warga yang enggan disebutkan nama nya. dilokasi
selasa tgl (30/7/2024).yang dimintai keterangan menuturkan setiap hari truk pengangkut CPO masuk ke dalam gudang tersebut, mereka menduga menurunkan minyak ke gudang tersebut, setelah itu dipindahkan ke tangki yang berada di dalam gudang untuk diolah.

Selanjutnya tidak diketahui pasti akan didistribusikan kemana. Namun akibat adanya aktivitas masyarakat tersebut menjadi terganggu karena banyaknya lalu lalang truk besar menyebabkan jalan rusak dan berdebu, hal ini sudah beroperasi beberapa tahun ini.” terangnya.

Saat hujan turun. air dari gudang Pengolahan Oli tersebut yang dari selah selah tembok pagar berwarna hitam kehitaman dan berbau . Hal ini terjadi di duga akibat pengolahan limbah di gudang pengolahan Oli bekas tersebut
Tidak dilakukan yang benar

Air tanah tersebut tercemar limbah B3.yang berasal dari gudang pengolahan Oli bekas tersebut. Sebelum adanya gudang tersebut. Warga dapat menikmati Air nya untuk minum dan mandi cuci pakaian, Namun belakangan
Ini tidak bisa di gunakan, Air Tersebut keruh dan berbau

Sekedar informasi, Dalam PP nomor 18
Tahun 1999 tentang pengolahan limbah
Barang bahan berbahaya dan beracun
(B3).Oli bekas termasuk B3 harus mengantongi analisis mengenai dampak nya lingkungan, (AMDAL)harus ada memiliki instalasi pengolahan limbah
(IPAL)Yang sesuai

Warga berharap Gudang pengolahan Oli
Bekas tersebut memperbaiki sistem pengolahan limbahnya, jika tidak, tentu harus ada campur tangan pemerintah
Untuk mengurusnya bahkan menutup
Pabrik ini ” harapan nya

Di lokasi tersebut, gudang yang diduga merupakan tempat penampungan dan pengolahan minyak CPO tidak terlihat adanya papan nama perusahaan disekitar gudang di duga pengolahan CPO tersebut gudang diduga ilegal .

Selain itu, aktivitas ini diduga kuat telah merugikan negara dan perusahaan sawit Pasalnya jika aktivitas ini belum memiliki izin pasti tidak membayar retribusi pajak.
(To)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *