Desa Manunggal_di dugaTerkait gudang mengolah oli bekas, yang berlokasi di pasar 9 gas Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kab.Deli Serdang Lokasi gudang tidak jauh dari Cafe Rudi, diduga melakukan pencemaran. Air tanah disektiar gudang tersebut, menjadi keruh dan berbau, seperti tercemar limbah yang mengandung Bahan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban,SH,Sik, akan menyelidiki sebuah gudang pengolah oli bekas, dan mengakibatkan pencemaran. Air tanah disektiar gudang tersebut, menjadi keruh dan berbau, seperti tercemar limbah yang mengandung Bahan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Hal ini disampaikan melalui pesan whatsappnya, Sabtu (20/01/2024).
Salah satu warga yang namanya engan mau disebutkan, menjadi korban pencemaran lingkungan, dari Gudang pengolahan oli bekas di Pasar 9 Gas Tanah Garapan Desa Manunggal akan melaporkan pelanggaran terkait pencemaran lingkungan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang, Dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumut, Gubernur, Kapolda, Kapolres, Dan Instansi terkait ” Katanya, Minggu (21/01/2024).
Sekedar infomasi ,dalam PP no 18tahun 1999 tentang pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3),oli bekas termasuk B3 dan di kelola tak sembarangan.penglolah limbah B3 harus mengantongi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL )dan arus memiliki instalasi pengelolah limba (IPAL)yang sesuai

Lanjutnya, Dari akibat gudang pengolahan oli bekas tersebut, mengakibatkan masyarakat sekitar dirugikan seperti, Air tanah disektiar gudang tersebut, menjadi keruh dan berbau, seperti tercemar limbah yang mengandung Bahan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Dan air tidak bisa digunakan ” Ucapnya.
Warga meminta Pemerintah segera mengatasi persoalan pencemaran yang terjadi di daerah mereka, Yang disebabkan dari gudang pengolahan oli bekasyang menimbulkan limbah B3, Dan tidak dikelola dengan baik ” Pintanya.
(To /tim)