
Deli Serdang- Diduga Kuat ada gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Jalan H Anif, Desa Sempali, Kecamatan Percut Sei tuan, Kabupaten Deli Serdang, kamis (19/6/2025).
Gudang yang telah beroperasi lama tersebut belum pernah tersentuh hukum, Bahakan terlihat gudang tampak di kelokasi selalu tutup dan seolah olah tidak ada aktivitas,
Dari informasi yang diterima, gudang tersebut diduga milik inisial Dugel , Saat awak media menanyakan gudang apa ini, apa gudang tuk penimbunan BBM, seorang warga separo baya yang tak mau di sebut nama nya, gudangnya BBM Solar,” ucap nya
Kamis(19/6/2025).
Beberapa menit kemudian sekitar Pukul 8:00 .wib terlihat mobil pribadi berwarna hitam tampak terparkir depan gudang berpintukan seng yang tidak dicat Anya bertuliskan, dilarang merokok
Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, infonya gudang tersebut gudang minyak bang, di dalam gudang tersebut ada tempat buat nampung BBM, sering bang mobil masuk kesini untuk mengantar BBM, bahkan siang malam ” Katanya.
Lanjutnya, Bila ini dibiarkan dan tidak ditindak tegas, kita sebagai warga takut akan sewaktu akan terjadi kebakaran, masyarakat yang dirugikan, dan jadi korban ” Ucapnya.
Warga berharap, Kepada aparat kepolisian setempat, khususnya Polda Sumatera Utara dan Polsek tembung , untuk menindak tegas pemilik gudang BBM tersebut, bila terbukti segera ditindak tegas sesuai hukum, Karena telah merugikan negara dan masyarakat ” Harapannya.
Sekedar informasi, Berdasarkan Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa Setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar. (Gito)