
Deli Serdang — GENEWSTV.ID
Ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) (TNI/POLRI) dan Dinas Terkait serta Pemerintah setempat benar-benar di perlukan dalam penindakan mafia tanah galian C di duga ilegal di Kabupaten Deli Serdang,maraknya galian C di duga ilegal baik di Bantaran Sungai Ular milik inisial (BWS) Sumut sudah sangat-sangat mengkhawatirkan,Kamis (01/06/2023).

Alat berat (Ekskavator) mengeruk tanah di Bantaran Sungai Ular dan di Hamparan Sungai Ular di Kecamatan Pagar Merbau,Kabupaten Deli Serdang,yang terletak di Desa Suka Mandi Hilir,Desa Suka Mandi Hulu,Desa Sumberejo,Kecamatan Pagar Merbau,Kabupaten Deli Serdang milik inisial (BWS) Sumut sudah pada Fase pengerusakan alam yang di khawatirkan akan menimbulkan bencana pada petani dan masyarakat setempat.

Mafia tanah galian C di duga ilegal yang merasa kebal hukum mengorek tanah di Hamparan Sungai Ular membuat puluhan lobang yang cukup dalam di Area Bibir Sungai Ular Kecamatan Pagar Merbau,Kabupaten Deli Serdang milik inisial BWS Sumut.

Tercopak-capiknya tanah Negara oleh alat berat (Ekskavator) galian C di duga ilegal yang sudah jelas melanggar aturan hukum itu pun tetap beroperasi dengan leluasa, keuntungan Ratusan Juta dengan menjual belikan tanah milik Negara itu pun menjadi ajang bisnis subur mafia tanah galian C di duga ilegal.
Ratusan Mobil Fuso yang berderet antri di benteng dan jalan untuk mengambil giliran muat ini pun menjadi ajang pemandangan yang terlihat sehari-harinya.
Bahkan Ratusan Fuso ini rela mengantri dari pagi hingga malam hari untuk mengambil muatan tanah kerukan galian C di duga ilegal yang di perjual belikan.
Mirisnya hal ini pun sepertinya tidak bergeming pada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan Provinsi Sumatera Utara.
Komplotan mafia tanah galian C di duga ilegal ini terlihat semakin leluasa membuat kerusakan alam yang merugikan Negara.
Di dalam penelusuran tim investigasi beberapa wartawan,galian C di duga ilegal tanah tersebut belum atau tidak memiliki ijin,namun tetap beroperasi bahkan sampai tengah malam. Tentunya hal ini sangat menggangu kegiatan warga masyarakat sekitar, baik truck tanah (Fuso) yang ratusan unit berseliweran di benteng dan di jalan kecil menuju jalan utama,pada Kamis (01/06/2023).
Kemudian tim investigasi wartawan ini pun menghampiri salah satu sopir Mobil Fuso yang ikut di dalam antrian.
Saat di konfirmasi tim investigasi wartawan salah satu sopir yang lagi antri mengatakan belum dapat giliran Bang, ” ujar salah seorang sopir saat di konfirmasi tim investigasi wartawan, belum Bang,sudah berapa trip Bang tadi sudah muat Bang ini lagi nunggu antrian lagi ,” ujar salah satu sopir.
Bisa dapat berapa trip sehari Bang, lantas sang sopir menjawab tergantung Bang,kalau Ekskavator ada 2 atau 3 kami bisa muat dalam 1 hari 4 sampai 5 kali muat.
Sopir juga menjelaskan 1 kali muat dia harus membayar RP.350.000 hingga RP.400.000 kepada mandor yang menjaga usai kendaraan di isi tanah kurukan galian C di duga ilegal. Terang salah satu sopir yang enggan menyebutkan namanya.
Perbuatan para mafia tanah galian C di duga ilegal tersebut menimbulkan keresahan terhadap dampak lingkungan dan warga masyarakat sekitar.
Demikian halnya warga masyarakat sekitar dan petani di lokasi setempat,Manulang usia (60 tahun) asli warga Dusun IV Desa Sukamandi Hilir,Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang kepada tim investigasi wartawan mengatakan getaran lalu lalang ratusan Fuso dan debu berdampak pada imbas gagalnya tanaman mereka.
Getaran dan debunya sangat berpengaruh pada tanaman kami Bang bukan hanya tanaman kesehatan kami pun mulai terganggu akibat debu dan tanah yang berjatuhan di sepanjang jalan,belum lagi jalan di Bantaran Sungai Ular jadi rusak parah,apa lagi di saat hujan turun jalan nyaris tidak bisa di lalui,siapa yang mau bertanggung jawab.
Kalau para Pengusaha galian C di duga ilegal ini habis di keruk tanahnya dapat uangnya langsung pergi,kami masyarakat sekitar kena dampak buru nya,” terang Manulang,” pada Jumat (26/05/2023) lalu saat pemblokiran jalan dengan memasang portal besi bersama Pemerintah setempat serta APH TNI-Polri di Bantaran Sungai Ular, Kecamatan Pagar Merbau sebagai bentuk pencegahan serta mengurangi keresahan warga masyarakat sekitar.
Atas hal itu,seharusnya Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera ll beserta Stick Holder serta Aparat Penegak Hukum (APH) terkhususnya Kodim Deli Serdang,Kodam 1/BB dan Polda Sumatera Utara dan Polresta Deli Serdang turun langsung untuk menutup segala aktivitas yang dapat merusak lingkungan sekitar Tanggul Sungai Ular apa lagi di perjual belikan untuk kepentingan oknum pribadi dan menangkap pemilik alat yang di gunakan dan tentunya Bos mafia tanah galian C di duga ilegal tersebut.
Seperti yang kita ketahui bersama jalur Dasar Aliran Sungai (DAS) di larang beraktivitas apa lagi di perjual belikan untuk di jadikan galian c di duga ilegal.Hal ini sesuai dengan dasar hukum yang tertera dalam Pasal 167 Ayat (1) KHUPidana dengan ancaman hukuman 9 Bulan penjara.
Kemudian di Pasal 389 KUHPidana dengan hukuman 2 Tahun 8 Bulan penjara,dan Pasal 551 KHUPidana di denda 500.000.000.
(PERMADI)