Oktober 27, 2025 11:14 pm
IMG-20230526-WA0030

Deli Serdang — GENEWSTV.ID

Bangunan Klinik Bak Bagai Bangun Rumah Sakit Nan Megah di Lahan PTPN-2,kenapa bisa berdiri juga iya,meski sudah beberapa kali di beritakan dari beberapa media online dan media cetak tentang Bangunan Klinik bertingkat tersebut, yang mana di duga kuat tidak memiliki Surat Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) sebagai pengganti (IMB) di terbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Deli Serdang,tampak berdiri nan megah,kokoh dan terus di kerjakan seakan-akan tanpa hambatan terus di Bangun di Areal Tanah Milik PTPTN-2 tersebut.

Di ketahui bahwa Bangunan tersebut terletak di Dusun XIII Boyolali,Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang,Provinsi Sumatera Utara,pada Kamis sore.(25/05/2023).

Kepala Dinas (PMPTSP) Kabupaten Deli Serdang,Muhammad Salim,SP., MSi bukannya memerintahkan Anggotanya atau bahkan memberikan larangan dengan adanya Pembangunan di Daerah ini karena di duga tanpa izin,makin kuat dugaan tersebut tidak terlepas dari campur tangan Aparatur baik dari tingkat Kecamatan Hamparan Perak hingga ke tingkat Aparat Desa yang terlihat cukup adem ayem saja.

Hal dugaan kuat ini pun sangat terlihat jelas saat para pekerjanya melakukan pekerjaan Bangunan tersebut berjalan sangatlah lancar tanpa ada gangguan dari pihak Pemerintah setempat,dan dalam hal ini pula di duga pihak Trantib Kecamatan Hamparan Perak ada bermain dengan pihak dari PTPN-2 dan seolah-olah tidak pernah mau menjelaskan secara transparan segala pertanyaan serta konfirmasi langsung team wartawan di lapangan dan juga pernah di tanyakan melalui pesan WhatsApp kepada pemiliknya langsung.

Saat team wartawan mengkonfirmasi salah seorang warga masyarakat sekitarnya yang bermukim di seputaran Klambir 5 Kebun yang enggan di sebutkan namanya mengatakan, ” Saya bingung ini mau Bangun Klinik atau Rumah Sakit Bang.???.Kalau pun Rumah Sakit yang di Bangun,Bangunan tersebut sangat tinggi dan dekat dengan Daerah pemukiman warga masyarakat yang bertempat tinggal di Lahan Perkebunan PTPN-2,lalu Bangunan ini sepertinya gak punya izin Bang, hampir sebahagian besar warga masyarakat di sini merasa khawatir Bang karena kebisingan pekerja dari pagi hingga waktu malam hari serta mengganggu jam tidur yang rata-rata di sini para anak-anak dan lansia,” ucapnya resah,Kamis (25/05/2023).

Di katakan warga masyarakat itu lagi, ” Yang menjadi anehnya lagi Bang,kok sepertinya pihak Trantib Kecamatan Hamparan Perak di duga seolah-olah diam dan tutup mata,serta pihak PTPTN-2 juga seakan-akan tidak mengambil tindakan yang tegas untuk kepentingan warga masyarakat sekitarnya yang sudah semakin resah”, terangnya lagi kesal.

” Warga masyarakat sekitarnya mungkin di anggap buta dan tuli serta buta akan Hukum ini Bang.???.Sehingga mungkin saja semua sudah di atur mereka Bang, jadi bungkam mungkin,” ungkap warga masyarakat tegas.

Melihat dengan adanya kejadian yang seperti ini,selanjutnya para team wartawan sebagai sosial kontrol tergerak hatinya untuk mengkonfirmasi secara intens dari laporan warga masyarakat yang sudah sangat kecewa dengan kinerja dari para pihak Kecamatan dan Desa di Kecamatan Hamparan Perak terlebih lagi selanjutnya akan melaporkan hal tersebut kepada Kepala Dinas (PMPTSP) Kabupaten Deli Serdang, Muhammad Salim,SP.,MSi agar Bangunan tersebut di periksa ulang dan distanfaskan jika tak memiliki (PBG),bahkan jika perlu di bongkar ulang terkait peruntukan Bangunannya.

(68/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *