Oktober 27, 2025 6:45 am
3

Deli Serdang- Mayat perempuan dalam kondisi tinggal tulang ditemukan di sumur sebuah rumah di Desa Tanjung Selamat, Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara. Hasil tes DNA mengidentifikasi korban sebagai Santi Mataniari (33), yang dibunuh oleh kekasihnya, Freddi Erikson Sagala (35).

Motif pembunuhan diduga karena cemburu. Keduanya diketahui telah berpacaran selama empat tahun dan tinggal bersama sejak dua bulan sebelum kejadian.

Peristiwa terjadi pada 30 Oktober 2024. Korban sedang mencuci pakaian ketika terjadi cekcok. Pelaku mencekik korban hingga tak sadarkan diri, lalu membuang jasadnya ke sumur belakang rumah. Sumur ditutup menggunakan seng, terpal, dan batu.

Dua hari kemudian, pelaku kabur. Jasad korban baru ditemukan pada 31 Desember 2024 oleh calon penghuni baru rumah tersebut saat membersihkan sumur.

Freddi ditangkap di Medan pada 6 April 2025. Selain membunuh, ia juga mengambil ponsel, motor, uang tunai Rp100 ribu, dan KTP korban, lalu menjualnya untuk kebutuhan hidup selama pelarian.

Tersangka dijerat Pasal 340, 339, 338, dan 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *