Januari 25, 2026 1:31 pm
IMG-20230415-WA0003

MEDAN — GENEWSTV.ID

Mahasiswa yang tergabung dalam Wadah Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Peduli Sumatera Utara (GPMP-SU) Melakukan Aksi Unjuk rasa didepan Gedung Kepolisian Daerah Sumatera Utara.Jum’at,(14/4/2023).

Dalam orasinya Ridos Berutu selaku kordinasi aksi dan Ismail Siregar kordinasi lapangan mengatakan Laporan tersebut telah tertuang dalam Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHAP Pasal 372-378 Yang mana atas nama Alex Firnando Siahaan sebagai terlapor melakukan penipuan dan penggelapan Uang Milik Mhd.Rizal Fadilah Marpaung sebesar RP.150.000,000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan alibi untuk dipergunakan usaha jual Minyak Kotor Kelapa Sawit.Kemudian Pada tanggal 3 Agustus 2022 Pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara mengeluarkan surat SP2HP.Namun sampai saat ini tidak ada tindakan yang dilakukan oleh Dirkrimum Polda Sumatera Utara kepada terlapor,padahal kasus ini sudah hampir memakan 1 tahun lama nya.

Disamping itu Mahasiswa GPMP-Su menilai kinerja Penyidik tidak becus menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya setelah Mhd.Rizal Fadilah Marpaung Menceritakan kronologisnya kepada media dan Atas itulah Mahasiswa GPMP-SU melaksanakan Aksi di Mapolda Sumatera Utara.

Dalam tuntutannya :

  1. Kami meminta kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara untuk mengusut tuntas Laporan dengan Nomor 1226/B/STTLP/VII/SPKT/ Poldasu. Atas penipuan dan penggelapan Yang di Duga di lakukan oleh Alex Pirnando Siahaan Kepada Mhd.Rizal Fadillah Marpaung.
  2. Kami meminta kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara agar Mencopot Jabatan Direktur Kriminal Umum ( Dirkirimum ) Polda Sumatera Utara beserta Penyidik Dalam Laporan yang disebut di poin Atas Karna dinilai gagal dalam menjalankan tufoksinya sebagai salah satu Oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
  3. Kami meminta kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara agar menangkap pelaku dan memeriksa Oknum Penyidik yang telah kami sebut di poin atas.
  4. Kami meminta kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara Agar mengembalikan Kepercayaan Masyrakat dan Public kepada Institusi Polri Khususnya diwilayah Hukum Polda Sumatera Utara.Tindak tegas oknum-oknum yang tidak serius menjalankan tugasnya.

Setelah kurang lebih 1 jam Melaksanakan aksi. Massa ditanggapi dari Pengawas Penyidik dengan mengatakan 1 orang utusan ikut keruangan, lalu Bripda Alexander Manihuruk yang menanggapi mengatakan secepatnya akan dilaksanakan gelar penetapan tersangka.

Setelah mendengarkan jawaban Massa yang tergabung dalam wadah GPMP-SU beranjak membubarkan aksi dan berjanji akan datang kembali apabila permasalahan yang mereka sampaikan belum di tuntaskan.

(PERMADI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *