Juli 8, 2025 9:56 am
IMG-20230304-WA0016

SUMUT —- Genewstv.id

Pembangunan Sport Center yang berada di Desa Sena,Kecamatan Batang Kuis,Kabupaten Deli Serdang nampaknya tidak akan tuntas, meskipun Dinas Pemuda dan Olahraga mengerahkan ratusan personil Satpol PP untuk menghancurkan dan mengusir Anggota Kelompok Tani Sejahtera Deli Bersatu beberapa waktu lalu.Sebab, kasus proyek yang rencananya di gunakan saat PON 2024 itu telah di gulir ke KPK dengan mencatut nama Gubernur Sumatera Utara,Edy Rahmayadi sebagai terlapor tersebut.

Direktur Eksekutif Lingkar Indonesia, Tua Abel Sirait sebagai pihak pelapor menerangkan bahwa cacat hukum proyek yang menelan Anggaran sebesar Rp.152.981.975.472 karena menggunakan SK 10 Bodong dan tidak dapat di jadikan Dasar untuk menjual Aset Negara oleh PTPN-II.

” Bagaimana ada jual beli tanah tapi dasar hukumnya tidak sah.dan ini sudah kami laporkan hal ini ke KPK akhir Februari 2023 lalu,” tanya Abel di dampingi Ketua Investigasi Lingkar Indonesia,Edy Simatupang Sabtu (4/03/2023) siang.

Lanjut Abel,hasil investigasi mereka di temukan pula bahwa hingga saat ini pernohonan perpanjangan HGU oleh PTPN-II berulang kali di tolak BPN. Artinya,aset yang mereka klaim sebagai milik mereka harusnya merupakan milik Negara sehingga Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak boleh mengeluarkan uang untuk membeli asetnya miliknya sendiri.

” Kalau aturannya kan ketika HGU tidak di perpanjang lagi,tanah itu itu bukan milik PTPN-II lagi.Balik ke Negara dong.Siapa Negara itu,iya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,” tegas pucuk Pimpinan Lembaga yang konsen memonitoring kasus-kasus Korupsi di Pemerintahan.

Adanya skenario jual beli tersebutlah patut mejadi di duga kuat bagi Lingkar Indonesia bahwa telah di bentuknya skenario jual beli yang seakan-akan sah dengan melibatkan beberapa pihak.Sehingga dalam laporannya ke KPK,Abel menyebut menyertakan nama Kepala BPN Provinsi Sumut,BPN Kabupaten Deli Serdang,Mantan Dirut PTPN-II,serta Edy Rahmayadi selaku Gubernur Sumut sebagai terlapor.

Sementara itu,Sekretaris Kelompok Tani Sejahtera Deli Bersatu,Pahala Napitupulu mengungkapkan bahwa tanah PTPN-II yang telah kembali menjadi aset Negara juga harusnya di bagikan kepada masyarakat,bukan para pihak kapitalis hanya demi mencari untung.Bertahannya mereka di lokasi yang di beli Pemerintah Provindi Sumatera Utara dengan SK 10 bodong itu,di karenakan iya paham sekaligus memiliki data fisik yang akurat soal tanah itu,Sabtu (04/03/2023).

” Kami paham itu punya Negara tapi bukan punya PTPN-II.Kami menengaskan jika tanah itu harusnya di bagikan ke Kelompok Tani.Kami sanggup untuk membayar pelepasannya,” tegas Pahala. ||| Prasetiyo.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *