
Nias, Genewstv–Dugaan penganiaya’an terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum oknum guru di SD N 071075 Hiligara Desa Awa’ai kecamatan Idanoi Kotamadya Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara di tindaklanjuti oleh polres nias
Informasi yang di terima awak media ini, bahwa Kasus dugaan penganiaya’an terhadap salah seorang siswa bernama Jois, dilakukan oleh oknum Guru berinisial YH dan ML yang tidak lain adalah guru di SDN 071075 Hiligara Desa Awa’ai, Kecamatan Idanoi
( Kepulauan Nias)
Polres Nias melalui Unit PPA Sat Reskrim Polres Nias kedua belah pihak Terlapor dan Pelapor telah melakukan berbagai tahapan penyelidikan dan telah mengkonfrontir kedua belah pihak dengan mengundangkan kedua belah pihak untuk di Mediasi secara kekeluargaan, namun tidak ada kesepakatan di antara kedua belah pihak untuk berdamai, dan Pelapor dan terlapor tetap menyatakan untuk menempuh jalur hukum. Jumat 18/08/2023
Penelusuran awak media diketahui, bahwa Guru yang dilaporkan itu oleh orang tua siswa Darma Waruwu Alias Ina Jois itu keduanya YH ( PNS ) dan ML ( GTT), keduanya terdata sebagai tenaga pendidik aktif di SD N 071075
Berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor :LP/214/V/2023/NS, tanggal 16 Mei 2023 An. Pelapor Darma Waruwu Alias Ina Jois, telah terjadi peristiwa duga’an Tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Terhadap Anak Dibawah Umur Dan Atau Penganiayaan” yang terjadi pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 sekira pukul 09:00 Wib di Hiligara Desa Awa’ai, Kecamatan Idanoi, Kota Gunungsitoli tepatnya di Sekolah UPTD SD Negeri 071075 Hiligara.
Kedua orang tua korban menyatakan kepada awak media bahwa pihaknya sudah memenuhi Panggilan Unit PPA Sat Reskrim Polres Nias untuk melakukan mediasi antara kedua oknum Guru Terlapor tersebut, namun Guru tersebut tidak kooperatif mencari solusi untuk berdamai akan tetapi teta bertahan tidak mengakui kesalahan mereka. Ungkap pelapor
Bahkan, pihaknya sudah mendatangi langsung rumah Kepala Sekolah sebagai Pimpinan untuk mencari solusi dalam masalah ini sebelum membuat Laporan Polisi di Polres Nias, namun Kepala Kepala Sekolah tidak bisa mengambil sikap tegas kepada bawahan sebagai Pimpinan seakan-akan melindungi kedua oknum Guru terlapor,” Ucap Orangtua murid. Kesal Orang tua korban
“Kita setuju mediasi, supaya masalah ini tidak melebar dan merembes kemana mana, tapi oknum kedua Guru itu tidak setuju dan tetap bersikeras tidak melakukan kekerasan fisik dan penganiaya’an kepada anak kami”.
Pelapor menambahkan bahwa kami orangtua telah membuat laporan Polisi Resmi ke penegak hukum ( Polres Nias ), karena berdasarka hasi visum menerangkan bahwa di sekujur tubuh korban ( Jois ), ada bekas memar biru. Bahkan korban sangat trauma dan tidak mau Sekolah beberapa hari. Ungkapnya
“Hal itu diungkap kedua orangtua korban kepada wartawan sesuai keluar sari ruangan Unit PPA Sat Reskrim Polres Nias, “
Masih dari keterangan kedua orang tua korban menegaskan bahwa mereka terpaksa menempuh langkah langkah hukum selanjutnya, karena kedua oknum Guru itu, tidak kooperatif untuk berdamai kepada kami.
” ya…udahlah lanjutkan saja keranah hukum agar hal ini bisa terungkap secara terang benderang” Cetus Orangtua Korban
( SJ. N)