
Percut Sei Tuan-Genewstv.id
Maraknya penjualan tanah dan kaplingan tanah HGU dan eks PTPN adalah tindakan yang sangat nekat dan melawan hukum, hal tersebut seperti yang dilakukan oleh diduga mafia tanah kaplingan Sepakat Rahayu yang berada di Jalan Rahayu dan Jalan Perjuangan Desa Sei Rotan Pasar XII Kecamatan Percut Sei Tuan,Kabupaten Deli Serdang.
Pihak Sepakat Rahayu melalui Marketingnya Berinisial HL Seolah menantang dan tidak takut dengan Undang Undang Pidana, seperti didalam balasan chat komentarnya di Sosial Media Facebook(FB) saat dikirim link pemberitaan tentang mafia tanah Sepakat Rahayu dirinya mengomentari, “Salah orang kau, kalau emang punya PTP, Mana Bukti kepunyaan PTP. asal aja berita kau”ucap HL
Sementara didalam pemberitaan yang telah viral sebelumnya,UW yang mengaku sebagai Pihak Marketing Sepakat Rahayu mengatakan jika tanah tersebut akan dibuatkan Surat Dasar Dari Desa (Sei Rotan) dan diketahui Camat (Percut Sei Tuan), dan dibuatkan Akta Notaris, akuinya melalui Sosial Media Facebook(FB).
Ditempat terpisah,Pihak Kecamatan Junaidi SE, M,Si selaku Sekcam Percut Sei Tuan menegaskan Kecamatan tidak pernah mengeluarkan rekom dan tidak pernah ikut mengetahui dalam hal dasar surat itu, tegas Junaidi
Ditempat terpisah,Rahmat Kurniawan selaku Humas PTPN 2 saat dikonfirmasi,terimakasih atas informasinya, Kebun Bandar Klippa merupakan HGU 115 dan hal ini akan kami tindak lanjuti terus, agar masyarakat tidak tertipu dengan membeli lahan HGU Perkebunan PTPN 2.Dan apabila ada pihak yang berani menerbitkan surat kepemilikan diatas lahan itu tentunya dapat tersangkut pidana,” tegas Rahmat
Perlu Diketahui Publik Diduga Mafia Tanah HGU 115 PTPN 2 Telah Dilaporkan oleh PTPN 2 dan melaporkan dua orang pria berinisial S dan D ke Polrestabes Medan, Diduga keduanya telah melakukan tindak pidana menguasai Lahan HGU No 115 milik PTPN 2 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang terjadi di Kebun Bandar Klippa PTPN 2 Pasar XIII Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang.
Laporan atas nama dua pria tersebut tertuang sebagaimana STTLP/LP/GAR/B/355/I/2023/SPKT Restabes Medan/Polda Sumut yang diteken Kanit I SPKT Polrestabes Medan Iptu W Sembiring tertanggal 16 Juni 2023
Reporter : Wagiono Ardiansyah