Juli 8, 2025 12:41 am
IMG-20230725-WA0063

MEDAN – Genewstv.id

Diduga ada aroma korupsi dan pelanggaran aturan di balik pengerjaan pembangunan beronjong oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) II Provinsi Sumatera Utara, di dua titik lokasi yakni Jalan Garu 3 Ujung dan Jalan Garu 6 Ujung, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, pada Minggu sore.(23/07/2023).

Hal itu terungkap saat tim wartawan yang bertugas melakukan investigasi ke lapangan langsung bersama dengan warga setempat. Dan saat tim wartawan mewawancarai salah satu warga berinisial ‘TN’ di sebutkan secara langsung, meminta agar pihak terkait segera mengevaluasi kinerja pelaksanaan pekerjaan tersebut karena tanpa di lengkapi (K3) serta tanpa plang pekerjaan.

Hal senada juga saat tim wartawan mengkonfirmasi pengawas pekerjaan beronjong bermarga ‘Simangunsong’ di katakannya, “Bahwa ini pekerjaan Suakelola langsung dari pihak Pemerintah (BWS II) Provinsi Sumatera Utara Bang,” ungkap Simangunsong, Senin (24/07/2023).

Lanjut di katakannya lagi, bahwa pengerjaan pembangunan beronjong ini sudah berjalan sekitar 4-5 hari lamanya dengan tidak ada di sediakan alat pelindung diri untuk para pekerja (K3).

Sontak hal tersebut makin membuat tim wartawan bersama warga menjadi sangat terheran-heran, di mana biasanya pekerjaan atau pun proyek Pemerintah/Negara itu tetap selalu ada di siapkan papan plang serta alat pelindung diri (K3).

“Ini aneh Bang, masa sih pekerjaan sebesar ini tidak ada papan plangnya serta pekerjanya tidak di lengkapi K3)-nya oleh Kantor.???. Dan yang makin anehnya Bang katanya ini Suakelola dari (BWS) Provinsi Sumatera Utara memakai Anggaran (APBD) Negara, ini di duga pasti ada unsur korupsi,” ungkap ‘TN’ tegas, Senin (24/07/2023).

Saat tim wartawan menanyai salah satu pekerja buruh di lokasi di ketahui mereka bekerja dari pagi hingga sore hari, dan di ketahui pula secara pasti ternyata mereka bukan orang Dinas dari (BWS II) Provinsi Sumatera Utara atau bahkan bukan Pegawai Honorer di (BWS).

Sehingga hal ini dapat di simpulkan di duga kuat adanya unsur korupsi dan di duga kuat pula telah melanggar aturan Undang-Undang (UU) Nomor : 23 Tahun 1992 tentang (K3) dan Alat Pelindung Diri, di barengi Permen PU PR Nomor : 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Kerja.

Dari hasil pantauan investigasi tersebut, tim wartawan bersama warga berharap agar Bapak Gubernur Sumatera Utara, H.Edy Rahmayadi dan Kepala Dinas (BWS II) Provinsi Sumatera Utara dapat turun ke lapangan dan melihat langsung bagaimana kondisi yang menurut warga di duga kuat sudah melanggar aturan, dan serta beraroma adanya unsur korupsi, sehingga sangatlah perlu di lakukan evaluasi lanjut terkait pekerjaan pembangunan tersebut.

(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *