
Medan Marelan- Adanya Aktifitas penimbunan yang dilakukan di Jalan Nippon Kelurahan Pasya Pasir Kec. Medan Marelan, timbunan itu dulunya rawa – rawa tempat resapan dan Aliran air.
Asil investigasi media di lokasi timbunan, Sabtu (14/06/2025) sekitar pukul 14.15 WIB, Terlihat col dam Engkel roda 6 membawa tanah seperti pecahan batu dan limbah semen di lokasi timbunan yang lokasi persis Nya didepan PT Jaya Beton ujung. Menurut informasi tanah limbah tersebut diperoleh dari PT Kraton Kim Satu.
Salah seorang masyarakat yang tinggal sekitar timbunan, kepada media mengatakan,ini saya menimbun lahan saya sendiri,bukan bahan dari jaya beton ,Tapi ini barang Timbunan kami ambil dari PT Kraton Beton Kim satu sana bang,” Ucap warga yang enggan di sebut namanya
“Diduga Limbah beton yang dibuang sembarangan, seperti yang diduga dilakukan oleh PT.Kraton, dapat menyebabkan masalah lingkungan dan kesehatan warga sekitar.Pembuangan limbah beton secara ilegal ini dapat mencemari air dan lingkungan.
Berdasarkan Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) kegiatan penimbunan tanah atau material untuk pembangunan harus memiliki izin UKL – UPL (Usulan Pengelolaan Lingkungan – Usulan Pemantauan Lingkungan) atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), tergantung kepada skalanya.
Lurah Kelurahan paya pasir Kec. Medan Marelan, saat dikonfirmasi ditanya soal timbunan yang sedang berjalan hingga berita ini dimuat dirinya belum bisa dihubungi.
“ LSM Penjara Kota Medan saat di konfirmasi wartawan mengatakan.Kalau memang itu wilayah Kota Medan, besok saya akan turun cek ke lokasi. Kita akan konfirmasi pemiliknya dan kita pertanyakan izin kegiatan itu,” sebut wasinton
Lebih lanjut wasinton .menyampaikan, Segala yang timbul atas kegiatan penimbunan ini, Baik polusi, kerusakan infrastruktur dan terpenting dampak sosial dan Lingkungan hidup warga sekitar timbunan jangan sampai diabaikan,”tutupnya. (Git)