Serdang Bedagai- Hasil laporan pengaduan masyarakat Desa Perkebunan Firdaus Estate, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, mengungkap Diduga adanya kejanggalan terkait penggunaan dana desa. Berdasarkan penelusuran awak media Genews TV ditemukan bahwa Diduga di desa tersebut tidak tertera plank kegiatan penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Saat dilakukan pengecekan langsung di lapangan, fakta tersebut terbukti benar. Plank yang seharusnya memberikan informasi kepada masyarakat terkait penggunaan Dana Desa tidak dipasang. Hal ini memunculkan dugaan dari masyarakat bahwa transparansi dana desa sengaja ditutup-tutupi oleh PJs Kepala Desa yang berinisial LS.
Ketiadaan plank informasi ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur kewajiban pemerintah untuk memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat.
Masyarakat setempat berharap pihak berwenang segera melakukan investigasi dan memberikan penjelasan terkait permasalahan ini, demi memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan dan transparansi tetap terjaga. Genews TV akan terus memantau perkembangan kasus ini.
(SP)