
Medan — Genewstv.id
Belawan ,Pemilik bangunan yang berdiri di Jalan Taman Makam Pahlawan Lingkungan 11 Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan di nilai Kangkangi Perwal Kota Medan nomor 42 tahun 2021 tentang Retribusi izin mendirikan bangunan

Pasalnya bangunan tersebut berdiri diduga tanpa memiliki SIMB.Hal itu diketahui dilapangan ketika Team wartawan berbagai media melihat bangunan tersebut berdiri tanpa ada plank izin bangunan resmi dari Pemko Medan yang berdiri di areal bangunan

Menurut informasi yang diperoleh dari para pekerja dilapangan mengatakan, bahwa bangunan ini Kantornya di Jalan Selebes Gang 12, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan,”Abang jumpain aja orangnya kesana, katanya, Selasa (6/6/23) sekira pukul 10.30 Wib
Menurut Para pekerja, bahwa bangunan tersebut akan dibangun sebuah sekolah.”Ini mau dibuat sekolah Bang,”.Apa nama sekolahnya, tanya wartawan lagi, “Saya kurang tahu bang nama sekolahnya
Saat disinggung masalah SIMB bangunan tersebut, para pekerja mengatakan kurang tahu,”Kami hanya pekerja disini bang, jadi kurang tahu persis tentang itu. “Mangkanya Abang jumpai aja orangnya dikantor”, ucapnya kepada wartawan
Ditempat terpisah, ketika hal ini dikonfirmasi wartawan melalui nomor WhatsApp 0812 6330 XXXX kepada Kasi Trantib Kecamatan Medan Belawan, Poltak Silitonga, membenarkan adanya bangunan tersebut.”Benar bang, sudah kita himbau kepada pihak yang bersangkutan, agar segera diurus izinnya, karena bangunan tersebut tanpa ada SIMB,”ucapnya
Lebih ia mengatakan,”Sudah kita buat bang suratnya tentang bangunan tersebut, dan nanti akan kita kirim ke Dinas Perkim Kota Medan untuk ditindak lanjuti, Kita tinggal menunggu tandatangan dari Pak Camat bang,”kata Kasi Trantib kepada wartawan
Meskipun telah dihimbau pihak Trantib Kecamatan Medan Belawan tentang SIMB tersebut, namun pemilik bangunan masih terus melaksanakan aktivitasnya tanpa menghiraukan himbauan tersebut
yang mana jelas telah dikenakan sanksi administratif,
Berdasarkan Perwal Kota Medan nomor 42 tahun 2021 tentang retribusi izin mendirikan bangunan serta dalam rangka penegakan Undang Undang nomor 28 tahun 2002, tentang bangunan, Undang Undang nomor 21 tahun 2021, tentang penyelenggaraan penataan ruang dan Undang Undang nomor 26 tahun 2007, tentang penataan tata ruang
Otomatis hal ini dapat merugikan Pemerintah daerah sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pendapat Asli Daerah (PAD), adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah, sesuai dengan peraturan perundang undangan tanggal 23 Februari Tahun 2023
(so)