Juli 1, 2025 7:14 pm
IMG-20240416-WA0011

Medan.Marelan_ Pembangunan tanki timbun diduga tanpa papan nama perusahaan dan izin PBG  tanki timbun di Jalan Titi Pahlawan No. 888, Kel. Labuhan Deli, Kec. Medan Marelan dipertanyakan dan bakal ancam keselamatan masyarakat padat penduduk, Rabu (17/4/2024).

Berdasarkan pantauan awak tim Aliansi Wartawan Media Independen (ALAMI) dilapangan, perusahaan tanpa papan nama tersebut sedang melakukan pelaksanaan pembangunan tanki timbun diduga tidak memenuhi  Standarisasi dari PT Pertamina yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Pertahanan No. 8 Tahun 2019, yaitu:

1) Penyesuaian spesifikasi penggunaan material pelat (tebal material, mechanical properties, perlakuan permukaan material) dengan material test certificate yang dikeluarkan pembuat; 

2) Penyesuaian spesifikasi prosedur pengelasan WPS (Welding Procedure Spesification) dan pencatatan prosedur kualifikasi PQR (Procedure Qualification Record) bila dilaksanakan dengan pengelasan; 

3) Penyesuaian proses fabrikasi dengan rencana desain engineering data yang terdiri dari pemotongan dan pembentukan pelat, pemasangan bottom plate, pemasangan shell plate, pemasangan roof plate, proses pelapisan (coating), pemasangan instalasi pipa penyalur, dan pemasangan perlengkapan alat keselamatan (tanggul, pagar, hydrant, instalasi penyalur petir, dan sebagainya); 

4) Pelaksanaan vacuum test pada sambungan pelat untuk mendeteksi kebocoran pada sambungan; 

5) Pelaksanaan pengujian tidak merusak (non destructive tes) pada material pelat yang digunakan dan hasil penyambungan (assembling); 

6) Pelaksanaan water fiiling test (hydro test) dengan cara diisi air tawar (massa jenis = 1 g/cm3) secara bertahap sampai penuh untuk mengidentifikasi kebocoran, ketegaklurusan tangki, dan mengukur kekuatan konstruksi pondasi dalam menahan beban,”

standar K3 kini menjadi perhatian publik demi keselamatan warga bila terjadi musibah kebakaran.

Saat dihubungi melalui WhatsApp selulernya terkait izin yang dikeluarkan, Camat Medan Marelan Ansari Hasibuan tidak memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Saat dilokasi Tim ALAMI mewawancarai salah seorang warga yang tidak mau namanya dipublikasikan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan tanki timbun yang diperuntukan untuk BBM selayaknya memiliki izin dulu. 

Ditambah lagi, pihak pengelola tanki timbun wajib melaksanakan perawatan rutin terhadap fasilitas infrastruktur tanki timbun sesuai standar yang ditetapkan agar tidak mengancam keselamatan jiwa masyarakat (Gito)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *