
Medan- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara Menggrebek Pabrik Pembuatan vape liquid yang mengandung narkotika. Apartemen Podomoro, Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Senin (30/6/2025).
Kapolda Sumut Irjen.Pol Whisnu Hermawan Februanto, Langsung Turun Ke Lokasi Pabrik Pembuatan Liquid Vape Penggerebekan itu berawal
dari informasi masyarakat.
Anggota kami menerima informasi dari masyarakat. Dari informasi tersebut, anggota berhasil melakukan pendalaman hingga akhirnya menemukan lokasi pabrik ini,” ujar Whisnu.
Whisnu belum Bisa Merinci kronologi penggerebekan itu. Namun, kata Whisnu, liquid vape yang diproduksi di apartemen itu mengandung narkotika golongan 1 dan NPS atau zat psikoaktif baru. Menurutnya, ini adalah liquid jenis baru.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan bahwa apartemen yang dijadikan pabrik tersebut merupakan apartemen mewah.
Jenis narkotika golongan 1, ini baru pertama kali ditemukan, biasanya vape liquid ini mengandung obat keras, tetapi yang ditemukan di Sumut mengandung golongan I dan NPS atau psikotropika khusus,” jelasnya.
(Narkotika golongan I: opium mentah, opium masak, tanaman koka, daun koka, kokain mentah, heroina, metamfetamina, dan tanaman ganja.
(Al)