
KAMPAR (RIAU)-–Genewstv.id
Dalam proyek pemerintah diatur mengenai tata cara serah terima pekerjaan yang secara teknis dilakukan dalam dua tahap, yaitu PHO yang merupakan serah terima dari penyedia kepada PPK (Pasal 57 Perpres 16/2018) dan serah terima pekerjaan dari PPK kepada PA/KPA (Pasal 58).

Ruang lingkup PHO/FHO mencakup mutu dalam hal administrasi, visual dan kuantitas. Panitia Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (PPHP) ini lah yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima pembayaran.
Namun sepertinya terdapat kekeliruan terhadap pekerjaan pembangunan lapangan bola voly yang berada di Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, yang mana dari temuan awak media pada 14/11/2022 didapati pekerjaan tersebut terkesan asal jadi dengan pasangan kawat pagar keliling lapangan banyak yang berlobang dan tidak melekat pada tiang pagar serta sambungan kawat yang tidak berbentuk namun sudah di serah terima kan dan dibayar oleh pihak Dispora Kampar.
Awak media menghubungi rekanan yang mendapat kan pekerjaan tersebut, pihak Rekanan ( Hendri ) mengatakan bahwa pekerjaan pembangunan lapangan bola voly Desa Kasikan dikerjakan oleh pihak ketiga yakni Kepala Desa Rimba Makmur, saya hanya menerima fee saja, pekerjaan tersebut sudah serah terima dengan pihak Dispora Kampar, namun jika ada pekerjaan yang rusak akan diperbaiki kembali, akan saya suruh pihak Kadesnya untuk memperbaiki” ucap nya.
Namun setelah beberapa minggu semenjak adanya temuan, hingga kini tidak juga ada perbaikan dari pihak Rekanan, awak media kembali menghubungi pihak Rekanan, namun tidak mendapatkan jawaban.
Karena tidak mendapatkan jawaban, awak media menghubungi anggota DPRD Kampar ( Sunardi DS ) yang mempunyai aspirasi/Pokir dengan mengirimkan bukti bukti hasil pekerjaan yang di duga asal jadi oleh rekanan.
Sunardi mengatakan telah memberitahukan kepada pihak Dispora Kampar agar segera pekerjaan yang rusak diperbaiki kembali namun hingga saat ini tak juga kunjung diperbaiki.
Awak media juga menyambangi Dispora Kampar untuk konfirmasi akan temuan tersebut, namun hingga sampai berita ini di terbitkan tak juga kunjung bisa di jumpai dengan alasan yang tidak jelas. Apakah pihak Dispora Kampar menerima fee dari rekanan untuk meluluskan pekerjaan yang di duga asal jadi tersebut.
Sebagaimana diketahui bahwa pekerjaan lapangan bola voly Desa Kasikan bersumber dari APBD Kampar dengan nilai anggaran sebesar Rp. 129.682.551,61, pemenang CV. Rokan Indotama dengan Satker Dispora Kampar sesuai dengan yang tertera pada LPSE.
firman / genewstv.id