Agustus 31, 2025 2:52 pm
3

Simak Kasusnya Berikut ini

Nias, Selasa 24 Oktober 2023
Genews TV.id

Dua Orang Oknum PNS Nias Utara, Ditetapkan Jadi Tersangka dan dilakukan Penahan Oleh Aparat Penegak Hukum, Kasusnya berbeda tapi cukup mencuri perhatian publik, karena keduanya menjadi contoh yang tidak perlu di tiru oleh ASN/PNS lainnya. Dimana PNS yang berinsial IJ.G di tetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembangunan USB di SMP N.5 Lahewa dan telah di tahan oleh Kejaksaan Gunungsitoli Sejak 12 Juli 2023 dengan total kerugian Negara Rp.621.000.000, dan H.T ( ASN /PNS) di tetapkan jadi tersangka dan ditahan oleh Polres Nias dalam kasus pencabulan Anak dibawah Umur

Sekretaris BKD Nias Utara Salomon Gea , yang di temui Awak media ini, di ruang kerjanya ( Senin, 23/10/2023), menerangkan bahwa Pemda Nias Utara, Melalui BKD telah menjatuhkan sanksi kepada kedua Oknum PNS Nias Utara tersebut baik itu IJ.G dan H.T dengan memblokir pencairan Gaji keduanya, karena keduanya tidak aktif atau Absen dari Tugasnya sebagai PNS karena keduanya sedang menghadapi Proses Hukum di lembaga Penegak Hukum. Terangnya

” ya ..untuk sementara, Pemda Nias Utara, telah menjatuhkan sanksi dengan memblokir pencairan Gaji kepada Kedua Oknum PNS tersebut, dengan berpedoman pada aturan yang ada, karena keduanya tidak masuk kerja ( tidak aktif), berdasarkan Absensi yang kita terima di BKD”. Jelasnya

Ditempat terpisah salah seorang Tokoh Pemuda Nias Utara Temazaro Gea, kepada awak media ini, bahwa apa yang telah dilakukan oleh Pemda Nias Utara kepada Kedua Oknum PNS Nias Utara yang sedang menjalani proses Hukum, itu sudah tepat.

” Sikap yang di ambil oleh pimpinan daerah oleh OPD Terkait, menurut kami sudah tepat. Karena kasus yang menjerat kedua Oknum PNS Nias Utara itu, merupakan kriminal khusus dan kasus nya cukup mencoreng nama baik ASN/PNS, Karena yang satu terjerat kasus dugaan korupsi dan yang satu dalam kasus pencabulan Anak di bawah Umur”.

Temazaro Gea ( Sekum Karang Taruna Nias Utara ) itu Juga mengapresiasi langkah langkah yang di terapkan oleh pimpinan Daerah Kabupaten Nias Utara, dalam menjaga Marwah pemerintahan di kabupaten Nias Utara, karena tanpa ada sanksi yang tegas dan sesuai aturan perundang undangan, maka pimpinan daerah dan pemerintahan itu, di anggap gampang, yang berefek pada citra pemerintahan itu di mata publik menurun dan bahkan terjadinya erosi kepercayaan kepada pimpinan daerah. Pungkasnya

( Serius Jaya Nazara )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *