Januari 24, 2026 10:42 pm
IMG-20230317-WA0027

MEDAN —GENEWSTV.ID

Petugas Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu seberat 50 (Lima Puluh) Kilogram pada Rabu (15/03/2023).
Kabid Humas Polda Sumut,Kombes Pol.Hadi wahyudi membenarkan penangkapan tersebut.

” Iya betul,Subdit 2 Ditnarkoba Polda Sumatera Utara yang menangkap, saat ini kita masih kembangkan,nanti kita rilis iya,” katanya,Jumat (17/03/2023).

Iya menyebutkan lokasi penangkapan di Halaman Parkiran salah satu Hotel Jalan Gatot Subroto,Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal Medan,Kota Medan tersangkanya berinisial HS (36 tahun),warga Lhokseumawe.

” Saat ini dalam proses pendalaman dan pengembangan,” pungkasnya.(Permadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *