Medan- Di kamar VIP Hotel Golden Eleven, Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan, polisi menemukan jejak bisnis narkoba yang rapi sekaligus nekat. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara pada Rabu (24/9/2025) menggelar prarekonstruksi kasus peredaran sabu seberat 4,1 kilogram dengan tersangka Ahmad Fauzi.
Dari lemari hingga meja rias, petugas menyita lima bungkus sabu dalam kemasan merah bertuliskan Chinese Tea Gift dan satu bungkus plastik bening dengan total 4.182 gram. Mesin pres plastik, timbangan digital, sekop kecil, dan ratusan plastik kemasan berbagai ukuran turut diamankan—menandakan operasi yang dijalankan bak pabrik rumahan di balik kamar hotel berbintang.
Penyelidikan mengungkap jaringan yang bergerak cepat. Pada 23 Juli 2025, Fauzi menerima lima bungkus sabu dari seorang penghubung di Medan Labuhan, mengirim sebagian ke pelanggan melalui jasa ojek daring, lalu berpindah-pindah kamar di Hotel Golden Eleven hingga menetap di VIP 830. Selama hampir dua pekan, ia menimbang, mengemas, dan menjual sabu dalam jumlah ons ke beberapa pembeli.
Penangkapan dilakukan 29 Juli 2025. Dalam prarekonstruksi, polisi memperagakan 20 adegan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan berita acara pemeriksaan. Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Diari Astetika, menyebut langkah ini bagian dari scientific investigation untuk menjerat pelaku lain.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Jaringan distribusinya lebih luas dari yang terlihat,” ujarnya.
Polda Sumut kembali mengingatkan masyarakat menjauhi narkoba. “Hidup sehat dan produktif jauh lebih terhormat daripada terjerat jaringan narkotika,” kata Diari.Menyita lima bungkus Sabu Dalam Kemasan Merah Bertuliskan Chinese Tea Gift Total 4.182 gram
Medan-Di kamar VIP Hotel Golden Eleven, Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan, polisi menemukan jejak bisnis narkoba yang rapi sekaligus nekat. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara pada Rabu (24/9/2025) menggelar prarekonstruksi kasus peredaran sabu seberat 4,1 kilogram dengan tersangka Ahmad Fauzi.
Dari lemari hingga meja rias, petugas menyita lima bungkus sabu dalam kemasan merah bertuliskan Chinese Tea Gift dan satu bungkus plastik bening dengan total 4.182 gram. Mesin pres plastik, timbangan digital, sekop kecil, dan ratusan plastik kemasan berbagai ukuran turut diamankan—menandakan operasi yang dijalankan bak pabrik rumahan di balik kamar hotel berbintang.
Penyelidikan mengungkap jaringan yang bergerak cepat. Pada 23 Juli 2025, Fauzi menerima lima bungkus sabu dari seorang penghubung di Medan Labuhan, mengirim sebagian ke pelanggan melalui jasa ojek daring, lalu berpindah-pindah kamar di Hotel Golden Eleven hingga menetap di VIP 830. Selama hampir dua pekan, ia menimbang, mengemas, dan menjual sabu dalam jumlah ons ke beberapa pembeli.
Penangkapan dilakukan 29 Juli 2025. Dalam prarekonstruksi, polisi memperagakan 20 adegan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan berita acara pemeriksaan. Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Diari Astetika, menyebut langkah ini bagian dari scientific investigation untuk menjerat pelaku lain.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Jaringan distribusinya lebih luas dari yang terlihat,” ujarnya.
Polda Sumut kembali mengingatkan masyarakat menjauhi narkoba. “Hidup sehat dan produktif jauh lebih terhormat daripada terjerat jaringan narkotika,” kata Diari. (To)