
Dr.Suheri Harahap, M.Si sebagai Dosen FIS Mengadukan Rektor UIN Sumut di Poltabes Medan. Tgl 12 / 10/ 2023, melaporkan Rektor UIN Sumut di Poltabes Medan pada Pukul 16.00 – 17.30 Wib atas dugaan menahan remunisasi selama 7 bulan lebih atas nama Suheri Harahap.
Mendasarkan laporan polisi LP/B/3394/x/2023/SPKT polrestabes/ Medan /Polda Sumatra Utara tgl 12 Oktober 2023 pukul 18.57 wib bertempat di kantor kepolisian tersebut diatas.

pada hari tgl. yang ditanda tanganinya dan surat tanda penerima laporan dengan ini :
bahwa yang bernama : Suheri Harahap Telah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan UU no 1 tahun 1946 tentang KHUP sebagaimana di Maksud dalam Pasal 372 yang terjadi di Kampus UIN Sumut Jln.Williem Iskandar. Medan Estate RT .RW. titik koordinat Percut SEI tuan. kabupaten Deli Serdang Sumatera utara. Bahwa
di ketahui padah hari Selasa tgl 19 September 2023 sekira pukul 10 .00 wib .dengan terlapor atas nama Prof.Dr.Nurhayati M.Ag selaku Rektor UIN Sumut.
Uraian kejadian benar pada tgl 22 Juni 2023 datang surat dari LPM UIN Sumut menyatakan bahwasanya laporan BKD laporan tidak lulus sehingga tunjangan kinerja pelapor tidak di berikan sehingga pada tgl 14 Juli 2023 pelapor ada mengirimkan surat kepada terlapor untuk pembukaan laman Bejo uinsu ac.id dan pencairan tunjangan profesi yang tertunda untuk diperbaiki,namun oleh terlapor tidak membalas dengan. kemudian oleh pelapor kembali mengirimkan surat permohonan tertanggal 05 September 2023 atas surat LPM UIN tentang atas keterlambatan BKD pelapor mengakibatkan pelapor tidak mendapat tunjangan kinerja sementara sesuai aplikasi sibejo uinsu.ac id
menyatakan pelapor telah lulus .
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 18.000.000 -(delapan belas juta rupiha ) sehingga melaporkannya ke Polrestabes Medan untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku hingga tuntas. Dr.Suheri Harahap Mengatakan saya taat hukum dan taat azas.Pungkas nya tutup(to)
