November 30, 2025 1:39 pm
jokowi

Jakarta-Presiden Jokowi merespons polemik terkait syarat pencalonan kepala daerah yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) namun dianulir oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Menurut Presiden Jokowi, proses seperti ini adalah hal yang biasa terjadi dalam konstitusi Indonesia. Ia menegaskan bahwa pemerintah menghormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara. Ia juga menambahkan bahwa ini adalah bagian dari proses konstitusional yang normal di negara ini.

Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Baleg DPR RI menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mengatur syarat usia minimum calon kepala daerah. Dalam putusan tersebut, MK menetapkan bahwa usia minimal calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU. Namun, Baleg DPR memilih mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA), yang menyatakan bahwa usia minimal dihitung sejak tanggal pelantikan. Keputusan Baleg DPR ini diambil dengan cepat, dalam hitungan menit, pada rapat yang berlangsung Rabu, 21 Agustus 2024, dan mayoritas fraksi mendukung pilihan mengikuti putusan MA, kecuali PDI-P.

Fraksi PDI-P, melalui Putra Nababan dan Arteria Dahlan, menyatakan bahwa Baleg DPR seharusnya mematuhi putusan MK, karena putusan MK dianggap lebih tinggi secara hirarkis. Namun, pemimpin rapat Panja Baleg, Achmad Baidowi dari PPP, mengetuk palu sebagai tanda setuju untuk menolak putusan MK dan memilih mengikuti putusan MA. Keputusan ini menjadi angin segar bagi Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, yang sedang dipertimbangkan untuk maju dalam Pilkada 2024.

Jika mengikuti putusan MK, Kaesang tidak memenuhi syarat karena usianya masih 29 tahun pada saat penetapan calon oleh KPU pada 22 September 2024. Namun, dengan mengikuti putusan MA, Kaesang bisa maju karena pelantikan kepala daerah terpilih kemungkinan besar dilakukan pada 2025, setelah ia berusia 30 tahun. Kaesang telah dideklarasikan oleh Partai Nasdem untuk maju dalam Pilkada Jawa Tengah 2024, berpasangan dengan pensiunan Polri Ahmad Luthfi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *