Februari 11, 2026 5:04 am
images
FOTO KETUA DPP : ACHMAD BAIDOWI

GENEWS.TV-Dalam diskusi mengenai Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, mengusulkan agar kegiatan DPR sebagai lembaga legislatif tetap dilakukan di Jakarta walaupun pusat pemerintahan dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Awiek, sapaan akrabnya, berpendapat bahwa menjadikan Jakarta sebagai ibu kota parlemen akan menambah kekhususan Daerah Khusus Jakarta. Meskipun demikian, dia juga menegaskan bahwa usulan tersebut tidak menghentikan aktivitas parlemen di IKN. Hal ini menggarisbawahi pentingnya menjaga kesejarahan dan fungsi Jakarta sebagai ibu kota, meskipun pusat pemerintahan telah dipindahkan Awiek menekankan bahwa usulan untuk menjadikan Jakarta sebagai ibu kota legislasi tidak sama dengan menolak untuk pindah ke IKN. Dia menyatakan bahwa usulan tersebut bertujuan untuk menjaga kesejarahan Jakarta sebagai ibu kota, demi kesinambungan dan kesejahteraan kota tersebut. Meskipun demikian, dalam rapat DIM Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta bersama perwakilan pemerintah, usulan tersebut ditolak, dan rapat memutuskan agar semua lembaga pindah ke IKN secara bertahap hingga sarana dan prasarana yang diperlukan tersedia.

Sebelumnya, anggota Baleg DPR, Hermanto, mengusulkan agar ibu kota dibagi menjadi tiga kluster untuk optimalisasi fungsi, termasuk usulan agar Jakarta menjadi ibu kota legislasi setelah IKN menjadi ibu kota eksekutif. Usulan ini mendapat respon positif dari Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, sebagai ide yang progresif dan baik dalam diskursus yang sedang berlangsung.

Jika Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi, hal ini dianggap akan memudahkan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi karena mayoritas penduduk Indonesia berada di Pulau Jawa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *