Tebing Tinggi – Genews TV
Kejelasan penggunaan anggaran penyusunan draft Peraturan Daerah terkait Penanggulangan Bencana yang dikerjakan BPBD Kota Tebing Tinggi pada tahun anggaran 2023 kembali menuai perhatian. Meski dokumen konsultansi senilai Rp299.200.500 telah dinyatakan rampung dan dibayar, draft tersebut tidak disetujui DPRD sehingga tidak menghasilkan produk hukum seperti yang direncanakan.
Kegiatan penyusunan draft dilakukan oleh CV Gamma Engineering pada 20 Juli 2023, dengan tujuan penyusunan perangkat regulasi penanggulangan bencana tingkat kabupaten/kota. Namun, berdasarkan keterangan Dinas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Sintong Purba, pada Selasa 20 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Kantor Kejari, pihak BPBD mengatakan bahwasanya DPRD menolak draft tersebut dan tidak melanjutkan proses pengesahan.
Situasi ini memunculkan serangkaian pertanyaan publik terkait efektivitas perencanaan anggaran daerah. Selain menyangkut mekanisme teknis penyusunan regulasi, masyarakat turut mempertanyakan alasan DPRD menolak draft tersebut.
Sampai saat ini belum ada penjelasan terbuka dari DPRD: apakah penolakan terjadi karena substansi dianggap tidak relevan, tidak prioritas, tidak memenuhi standar penyusunan produk hukum, atau karena faktor lain di luar teknis pembahasan. Jawaban atas pertanyaan ini penting karena menyangkut dasar penggunaan uang negara.
Di sisi lain, publik menilai bahwa tahun 2023 semestinya menjadi tahun efisiensi anggaran, mengingat pemerintah daerah secara nasional dihadapkan pada tekanan fiskal dan penyesuaian belanja. Kondisi tersebut menjadikan pembelanjaan dengan output yang tidak berujung pada regulasi sama sekali sulit untuk dibenarkan dari sisi manfaat publik.
Pengamat kebijakan daerah menilai penyusunan regulasi tidak dapat dilakukan sepihak oleh eksekutif tanpa sinkronisasi awal dengan legislatif.
“Kalau di ujung proses DPRD menolak, maka sejak tahap perencanaan tentunya patut dipertanyakan: apakah koordinasi, konsultasi, serta pembahasan kebutuhan regulasi sudah dilakukan? Jangan sampai belanja jalan dulu, proses formal menyusul,” ungkap salah seorang pengamat kebijakan.
Selain itu, sejumlah pihak menilai bahwa fungsi pengawasan, baik internal pemerintahan maupun eksternal melalui aparat penegak hukum, perlu lebih antisipatif agar belanja serupa tidak sekadar menghasilkan dokumen, tetapi memiliki manfaat hukum dan administratif bagi daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari BPBD maupun DPRD terkait tindak lanjut nasib draft tersebut, apakah akan direvisi dan diajukan ulang, atau dibiarkan menjadi produk akhir yang tidak dapat digunakan.
(Red)