Juli 7, 2025 2:14 am
IMG-20230220-WA0008

Batu Bara —- Genewstv.id

Team Unit Reskrim Kepolisian Sektor Indrapura Resort Batubara berhasil meringkus dua pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Penangkapan kedua tersangka dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus SH, Sabtu (18/2/2023) sekira pukul 15.30 WIB di Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kec. Sei Suka Kab. Batubara.

Kedua tersangka yang berinisial As (47) alamat Desa Kuala Tanjung dan Z.Lubis (49) warga yang sama.

Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita 4 paket besar dengan berat 38 gram sabu, 1 Paket kecil sabu, 1 timbangan besar, 1 timbangan kecil, 1 HP merek Nokia,
1 Unit Handphone Android Merk OPPO, 1 HT, 3 bungkus plastik clip,
Uang Tunai sebanyak Rp. 680.000,-
1 bungkus plastik kecil berisikan Narkotika jenis ganja.

Kedua pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Polsek Indrapura yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Polres Batubara guna proses lebih lanjut.
(KS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *