Juli 6, 2025 10:15 am
IMG-20230308-WA0077

Batu Bara —- Genewstv.id

Satuan Unit Reskrim Kepolisian Sektor Indrapura Resort Batubara Berhasil meringkus dua orang bandar sabu di Jalinsum Desa Simpang Kopi Kec. Sei Suka Kab. Batubara, Rabu (8/3/2023) sekitar pukul 01.45 Wib.

Adapun Kedua tersangka yang berhasil diringkus yakni Muhammad Arialdi (22) dan Muhammad Zulfikri (26) dan keduanya merupakan warga Dusun Tamsis Gang Damai Desa Simpang Kopi Kec. Sei Suka Kab Batubara

Penangkapan kedua tersangka yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus, berdasarkan Laporan Informasi Nomor : LI / 35 / III / 2023 / Unit Intelkam Polsek Indrapura Tanggal 07 Maret 2023.

Saat di konfirmasi, Kapolsek Indrapura AKP Jonni Damanik menjelaskan, Rabu 08 Maret 2023 sekira pukul 01.00 Wib, personil Opsnal Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa ada dua orang bandar narkotika jenis sabu sedang berada di Jalinsum Desa Simpang Kopi Kec. Sei Suka Kab. Batubara.

Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Indrapura bersama personil langsung menuju tempat yang didapat dari informan tersebut. Setelah sampai di lokasi, Tim Opsnal Polsek Indrapura melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tanpa ada perlawanan.

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap keduanya, petugas menemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik sedang berisikan sabu. Sementara barang bukti lainnya, 1 (satu) unit timbangan kecil dan 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan Narkotika jenis sabu dan uang tunai sebesar Rp 300.000 ditemukan petugas di dalam dompet biru, yang berada di kantong celana sebelah kanan milik tersangka Muhammad Arialdi,” ujar Kapolsek Indrapura.

Kemudian, petugas langsung memboyong kedua tersangka berikut barang bukti ke Kantor Polsek Indrapura, guna proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas, 5 (lima) bungkus plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (Satu) paket kecil sabu, 1 (Satu) unit timbangan kecil, 1 (satu) unit handphone android merk Oppo, 1 (satu) unit handphone android merk Vivo dan uang tunai sebanyak Rp. 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah).

AKP Jonni menuturkan pasal yang diterapkan pihaknya kepada kedua tersangka, yakni Pasal 114 dari Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *