Oktober 16, 2025 8:18 pm
1

Medan Deli-Diduga Aktifitas pengoplosan gas elpiji bersubsidi di wilayah Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, kembali menjadi sorotan. Warga setempat resah dengan aktivitas ilegal, yang diduga telah berlangsung selama dua tahun dan terkesan kebal hukum.

Dugaan gudang pengoplosan LPG seolah kebal hukum, nyatanya dari sekian lama masih tetap beraktivitas seakan tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum.

Diduga Warga sekitar lokasi gudang pengoplosan gas, berinisial RH (49) mengatakan sering melintas mobil membawa LPG, Mereka mengaku mendengar suara desis dan bau gas yang kuat, mengindikasikan adanya aktivitas pengoplosan gas pada siang dan malam hari. Praktik ini dianggap berbahaya karena berpotensi menimbulkan ledakan dan kebakaran ” Katanya. Jumat (13/12/2024).

Lanjutnya,diduga Praktik nekat suntikan gas elpiji ini sudah berlangsung lumayan lama berjalan dengan aman,” Kami khawatir, karena ini sangat berbahaya, Jika terjadi kesalahan, bisa meledak dan membahayakan warga sekitar ” Ucapnya.

” Keberanian para pelaku dalam menjalankan bisnis ilegal ini, Menimbulkan dugaan kuat bahwa mereka diduga mendapat perlindungan dari aparat penegak hukum (APH). Pasalnya, aktivitas pengoplosan gas ini telah berjalan cukup lama tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang ” Ungkapnya.

Hasil pantauan team awak media ini, dan hasil dari menghimpun data, serta wawancara dari narasumber, Modus operandi yang digunakan oleh mafia gas oplosan ini adalah, dengan menyuntikkan gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung non subsidi 12 kg. Praktik ini menyebabkan kelangkaan gas elpiji 3 kg di masyarakat, yang pada akhirnya merugikan konsumen yang membutuhkan gas bersubsidi.

Masyarakat berharap kepada Kapolda Sumut, Pangdam, Kapolres Pelabuhan Belawan, dan Kapolsek Medan Labuhan, agar segera menindak lanjuti, serta di tindak tegas para pelaku bisnis tersebut, sesuai hukum yang berlaku.

Sekedar informasi, sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.(T)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *