
DELI SERDANG – GENEWS TV.ID
Kerusakan lingkungan atas pembuangan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) menghantui masyarakat di sekitar Desa Bangun Sari ,Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Aliran air di drainase yang mengaliri ke parit warga Desa Bangun Sari diduga terkontimidasi limbah bukan isapan jempol semata.
Pantauan wartawan GENEWS TV Deli Serdang, Kamis (8/5/2025) terlihat air di drainase pinggir jalan besar Tanjung Morawa-Medan Km 12,5 tepatnya di depan PT.Siantar Top,Tbk mengalir keruh diduga bercampur limbah B3 dari PT.Siantar Top,Tbk.
Diduga PT.Siantar Top
Tbk melanggar aturan tentang Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja berkaitan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), baiknya ditindak tegas agar menimbulkan efek jera.
Diminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang , APH Polresta Deli Serdang segera turun dan menindak lanjuti laporan masyarakat Dusun 6 Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa.
Reporter: P.Nata.N, SH