Januari 1, 2026 10:52 pm
1

MEDAN – GENEWS TV.ID

Aktivitas perjudian mesin tembak ikan-ikan milik Naibaho yang berada di Jalan Bunga Rampai kelurahan Simalingkar B,Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, persisnya didepan kantor lurah Simalingkar B tidak tersentuh aparat penegak hukum (APH) Polsek Medan Tuntungan, Sabtu (27/12/2025).

Pasalnya kegiatan perjudian tersebut langgeng beroperasi satu hari 24 jam dengan penghasilan ratusan juta perhari.
Ironisnya,jarak lokasi judi mesin tembak ikan tersebut berada persis di depan Kantor Lurah Simalingkar B,tepatnya di warung Sri Ulina atau Pindo.

Warung Sri Ulina atau Pindo yang sebelumnya berada disamping kantor lurah Simalingkar B kita berpindah tempat ke depan, diduga untuk mengelabui.

Saat awak media mengkonfirmasi Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu, terkait adanya aktivitas perjudian jenis tembak ikan melalui pesan WhatsApp sampai berita ini di terbitkan belum juga memberi jawaban.

Diduga kuat Kapolsek Medan tuntungan memelihara perjudian tembak ikan yang berada di depan kantor lurah Simalingkar B,dengan setoran/MIL yang tidak sedikit.

Beberapa warga mengungkapkan bahwa semakin tinggi tingkat kejahatan di Tuntungan sekitarnya dikarenakan banyaknya perjudian jenis tembak ikan, salah satu warga sangat menyayangkan tidak ada tindakan penangkapan terhadap perjudian tersebut.

“Kami minta kepada bapak kapolrestabes Medan yang baru Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak agar turun langsung ke sini dan menutup lokasi Judi tersebut” sebutnya warga dengan nada kesal.

Penyakit masyarakat ini jelas melanggar Pasal 303 KUHP mengatur tentang tindak pidana perjudian. Secara umum, pasal ini menyatakan bahwa barang siapa tanpa izin: (1) menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan untuk itu; (2) menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau turut serta dalam perusahaan untuk itu; atau (3) menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian, dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25.000.000,00.

Warga mengharapkan ketegasan bapak Kapolsek Medan Tuntungan untuk menindak para pelaku perjudian berserta bandarnya, agar pandangan masyarakat terhadap institusi POLRI tetap bagus, dan masyarakat percaya bahwa POLRI untuk rakyat itu nyata.
Dan situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Medan Tuntungan khususnya Kelurahan Simalingkar B kembali kondusif. Tutup warga.

Reporter : Permadi Nata N,S.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *