
Medan- Diduga modus adanya gudang parkir truk untuk dijadikan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diduga akibat rapinya permainan oknum mafia solar. Hingga mereka tak pernah mendapat efek jera. Di jl. Alumunium Raya Tanjung mulia ilir, kecamatan Medan Deli.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, diduga sebuah gudang tempat parkir truk di kecamatan Medan Deli Jl. Alumunium Raya Tanjung mulia Ilir, Diduga Tempat tersebut disinyalir jadi tempat penimbunan ribuan liter BBM bersubsidi.
Dari Hasil pantauan Tim media di lapangan gudang tersebut terlihat untuk dijadikan lahan Parkir truk dengan pintu terbuka lebar.
Merasa penasaran, tim wartawan mencoba menggali informasi dari warga sekitar tentang gudang tersebut, informasi yang didapat dari warga, gudang tersebut benar adalah gudang diduga penimbunan BBM, warga juga menambahkan bahwa BBM yang diangkut oleh mobil pick up tersebut didapatkan dari tempat berbeda beda,
Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, “Gudang tersebut diduga digunakan untuk menyimpan atau pengolahan BBM jenis solar sebelumnya di angkutan sebuah mobil pikap yang tangki dimodifikasi, solar yang disisi dari SPBU, dan dipindahkan tempat yang telah di sediakan” ucap nya.
“Saya juga awalnya enggak tahu aktifitas apa itu cuma yang saya tau itu tempat parkir mobil truk, dan tangki,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
“Ternyata mobil pikap yang keluar masuk ke gudang itu dugaan ngangkut solar dan gudang tersebut tempat penampungan solar,” ucap nya
Dirinya pun merasa heran karena belum ada tindakan dari penegak hukum, padahal itu solar subsidi dan jelas melanggar karena mereka menimbun BBM bersubsidi.
“Anehnya pihak penegak hukum sampai saat ini belum ada tindakan menangkap para oknum penimbun solar tersebut sehingga para penimbun masih leluasa menjalankan bisnis ilegalnya dengan nyaman”.
Warga ini juga menceritakan kepada tim Wartawan bahwa gudang ini diketahui sudah sering diberitakan dibeberapa Media Online, tapi Faktanya saat ini gudang tersebut masih bebas beroperasi.
Banyak pemberitaan terkait maraknya dugaan penimbunan BBM di medan sudah sering menjadi topik di beberapa media, marak nya keberadaan yang diduga sebagai tempat penimbunan BBM ini beroperasi dengan beberapa modus, seperti bengkel alat berat, tempat parkir truk truk ekspedisi, Atau modus lainnya yang dianggap bisa menutupi bisnis ilegal yang sedang dijalankan.
Ketika di konfirmasi awak media Kasat reskim polres pelabuhan Belawan belum ada jawaban sampai berita ini di terbitkan.
Diketahui, Pertamina telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak Di SPBU dengan maksut dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang – undang No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Dalam Undang – Undang tersebut. disebutkan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM, melanggar aturan Niaga BBM, pasal 53 Undang – Undang No 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp30 miliar. (s)